PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada Selasa (21/1/2025), KPK memeriksa tujuh saksi untuk menggali informasi terkait pengadaan proyek tersebut.
“Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom yang digunakan untuk Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa adalah:
- Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas.
- Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018–2020.
- Anton Trienda, Karyawan BUMN dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina.
- Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.
- Asrul Sani, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018–2020.
- Benny Antoro, Pensiunan BUMN, Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016–2019.
- Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini sejak September 2024. Proyek digitalisasi SPBU tersebut mencakup penggunaan teknologi untuk memantau distribusi BBM secara lebih efisien di seluruh Indonesia.
“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2024,” ungkap Tessa.
Meski telah menjerat sejumlah tersangka, KPK belum mempublikasikan identitas maupun jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Sudah ada tersangka,” tambah Tessa, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Proyek digitalisasi SPBU ini sempat menjadi sorotan karena diharapkan dapat memperbaiki transparansi dalam distribusi BBM di Tanah Air. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut kini justru mencoreng tujuan awalnya.
Belum ada komentar