Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ie Alang Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar yang telah dihentikan ada oknum tertentu yang disembunyikan. Maka itu MaTA mendesak Polda Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut.
Menurut penilaian MaTA, dalam kasus tersebut ada unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara dan juga dalam pengusutan sebelumnya yang dilakukan oleh Polres Aceh Besar terindikasi ada oknum yang terlindungi.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Besar, terdapat dua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Syafrida Hanum selaku Kepala Puskesmas Ie Alang dan Fauziah sebagai Bendahara Puskesmas tersebut. Jika ditelisik lebih jauh lagi, masih ada oknum lain yang tidak ditetapkan sebagai tersangka padahal posisi oknum tersebut bertanggungjawab atas terjadi atau tidaknya potensi penyalahgunaan di puskesmas tersebut.
“Dalam kasus ini kita mencurigai adanya upaya untuk meringankan sanksi hukum kepada oknum yang terlibat,” kata Koordinator Bidang Anti korupsi dan Monitoring Peradilan, MaTA, Baihaqi, Senin (21/4) di Banda Aceh.
Baihaqi menjelaskan, kasus BOK Puskesmas Ie Alang kini sudah pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, namun dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa bukan dakwaan tindak pidana korupsi. “Padahal jika ditelisik lebih jauh, oknum yang terlibat merupakan penyelenggara Negara dan anggaran yang disalahgunakan juga anggaran Negara. Dalam hal ini, oknum tersebut sudah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.
Menurutnya,hal ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Disamping itu, MaTA juga mendesak kepada Polda Aceh untuk menjadikan kasus BOK di Puskemas Ie Alang, Aceh Besar sebagai pintu masuk untuk melihat pengelolaan dana BOK di Puskesmas lain. Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di Puskesmas yang lain, terlebih penggunaan dana BOK di Puskesmas kurang menjadi perhatian masyarakat sehingga diindikasikan pengelolaannya suka-suka.
“Satu hal yang penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah menginstruksi kepada seluruh Puskesmas untuk mempublis penggunaan dana tersebut di tempat-tempat umum, sehingga partisipasi masyarakat untuk ikut serta memantau penggunaan akan tumbuh secara tersendirinya,” tutupnya.
(PM.004)
Belum ada komentar