PM, Banda Aceh – Terhitung sebanyak 30 kali cambuk menyabet punggung Mukhlis bin Muhammad, 48 tahun. Jelang siang, Kamis (31/10) ia jadi klimaks dari animo massa yang merubung di panggung eksekusi di Taman Sari, Banda Aceh.
Mukhlis merupakan angggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar. Sosoknya dikenal sebagai ulama, juga seringkali mengisi ceramah di mesjid-mesjid. Namun, apa yang terkuak pada 9 September lalu merupakan ironi.
Mukhlis bersama seorang perempuan berinisial N, 33 tahun, kala itu kepergok sedang berduaan dalam mobilnya di kawasan pantai Ulhe Lheu. Keduanya lalu digiring petugas patroli dari Wilayatul Hisbah Banda Aceh.
Saat diproses di kursi pesakitan, pasangan ini terbukti melakukan jarimah ikhtilat (mesum). Menariknya, N sendiri berstatus isteri orang. “Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” ujar Kepala Satuan Polisi PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat kepada awak media.
Pasangan ini menerima sanksi 30 serta 25 cambukan karena perbuatannya. Sementara Mukhlis, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Selain itu, Mahkamah Syariah juga mencambuk seorang pelanggar lainnya. Mahasiswi berinisial R itu terbukti bersama seorang laki-laki di bawah umur, dan dicambuk 15 kali.
Belum ada komentar