PM, JAKARTA – Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, secara hukum, Permadi Arya alias Abu Janda dapat dipenjara atas cuitannya yang mengandung unsur SARA. Menurut Suparji, hal itu bisa terjadi jika aparat penegak hukum dapat membuktikan unsur-unsur pidana yang menjerat Abu Janda atas perbuatannya.
“Dari sisi perbuatan yang telah dilakukan, bahwa kan tinggal dikonfrontasikan atau dikorelasikan dengan unsur unsur pidana yang menjadi laporan. Misalnya, kan yang terakhir itu kan menyebut agama tertentu arogan, kan gitu. Nah, itu kan bisa dikenakan (Pasal) 156 KUHP, atau kemudian Pasal 28 UU ITE yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA,” kata Suparji saat dihubungi Republika, Senin (1/2).
“Saya kira kan unsurnya hampir memenuhi, tinggal buktinya saja. Ujaran kebencian berdasarkan SARA itu kan sangat sensitif. Bagaimana kemudian itu harus dibuktikan oleh polisi,” imbuhnya.
Kemudian, sambung Suparji, jika nantinya Abu Janda menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataannya, tidak akan menghapus perbuatan pidananya. Sebab, ia menuturkan, upaya hukum harus ditegakkan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih jauh.
“Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Apakah mengenakan 156 KUHP yang ketentuannya tentang itu, atau kemudian penghapusan ras dan etnis di Pasal 4 huruf B ayat 1 UU 40 tahun 2008 atau Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun misalnya tentang itu,” jelas dia.
“Jadi ini penting untuk ada kepastian hukum supaya kemudian itu tidak menimbulkan polemik dan tidak menghabiskan energi bangsa ini,” sambungnya menjelaskan.
Suparji menambahkan, ia optimis proses hukum yang dihadapi oleh Abu Janda saat ini dapat ditegakkan. Sebab, dia menilai, hal itu didukung oleh konsep kinerja PRESISI yang diusung Kapolri baru, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
“Saya lebih optimis ini akan ada proses hukum. Kalau ditanya berapa persen, ya saya kira lebih dari persentase yang besar lah, saya kira ini akan ada realisasi,” tutur dia.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri akan memanggil pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut “Islam Arogan” dalam unggahannya di media sosial Twitter. Pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin (1/2) besok.
Sebelumnya, cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’ berawal dari perang cuitan atau twit war dengan Tengku Zulkarnain. Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya. Cuitan tersebut dipublikasikan hari Ahad (24/1).
Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” cuit Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, seperti dilihat, Jumat (29/1).
Kemudian Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut Islam adalah pendatang dan Islam pula yang ‘arogan’ karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Abu Janda juga sempat dilaporkan ada dugaan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Dalam cuitanya, Abu Janda mempertanyakan apakah Natalius sudah berevolusi.
Belum ada komentar