PM, LHOKSUKON—Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH MH menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus di aula setempat, Senin (15/2/2016).
“Oktalian Darmawan SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhoksukon dipindahtugaskan sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Moko-Moko, Bengkulu. Posisi lamanya diisi Muhammad Rizza SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Bireuen,” kata Teuku Rahmatsyah SH MH.
Ia berharap, kasi pidsus yang baru dapat melanjutkan penyelesaian sejumlah kasus yang belum selesai, termasuk kasus korupsi jembatan rangka baja Rayeuk Pange, Pirak Timu.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka, Ibrahim H selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek. Proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
“Awal Maret 2016 mendatang setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh turun, maka kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.[]
Belum ada komentar