Kasasi MA Turun, Paman Pemerkosa Keponakan di Aceh Tetap Divonis 200 Bulan Penjara

lembaga peradilan
Ilustrasi

PM, Banda Aceh – Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Mahkamah Syariah Aceh yang memvonis bebas DP, terdakwa pemerkosa keponakan di Aceh. DP tetap divonis bersalah dan dihukum 16,6 tahun kurungan badan.

“Iya, putusan Kasasi telah turun,” kata Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho, Fadlia, mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rosmawardani, Rabu, 22 September 2021.

Putusan Kasasi bernomor 8 K/Ag/JN/2021 tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Amran Suadi.

Sebelumnya Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis hukuman 200 bulan penjara terhadap DP dalam putusannya Nomor 22/JN/2020/MS-JtH.

Terdakwa DP melalui penasehat hukumnya kemudian melakukan upaya banding ke Mahkamah Syariah Aceh. Dalam sidang tersebut, DP kemudian dinyatakan bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar lantas melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tersebut. Majelis Hakim Agung menurut Fadlia, sepakat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Membatalkan putusan MS Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa, dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Fadlia.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasangan Calon Pengantin Ini Dirampok Pria Bersenjata di Aceh Utara
Gubuk penyekapan sepasang kekasih setelah diduga dirampok di kawasan Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada Jumat (20/4). (Foto Antara Aceh/Humas Polsek Baktya).

Pasangan Calon Pengantin Ini Dirampok Pria Bersenjata di Aceh Utara