PM, Jantho – Jaksa eksekutor Kejari Aceh Besar, mengeksekusi mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) Siti Maryami, Jumat (4/5).
“Hari ini kita mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan UPTD Balai Ternak Ruminansia di Aceh Besar,” ujar Kajari Aceh Besar Mardani SH, didampingi Kasi Pidsus Muharizal SH.
Baca: Diantar Damkar ke Penjara
Kata dia, tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan UPTD Balai Ternak Ruminansia di Aceh Besar ini, dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Penuntut Umum.
Proses eksekusi ini berlangsung di Rutang Cabang Lhoknga, Aceh Besar, sekira pukul 10.00 Wib. Korps Adhyaksa mengeksekusi, berdasarkan putusan MA No: 1376 K/PID.SUS/2017 tanggal1 2 Maret 2018.
“Eksekusi berlangsung di Rutan Lhoknga, karena yang bersangkutan saat ini ditahan disana terkait kasus Damkar Kota Banda Aceh,” ujar Mardani.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Siti Maryami. Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati, dan anggota masing-masing Deny Syahputra dan Edwar menyatakan, Siti Maryami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan penuntut umum, baik dakwaan primair dan dakwaan subsidiar.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” begitu bunyi petikan putusan Mejelis hakim yang dibacakan pada Selasa, 28 Februari 2017 lalu.
Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Maret 2017 lalu. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh nomor29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.BNA tanggal 28 Februari 2017.
Hakim MA menyatakan Siti Maryami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Siti Maryami dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Pantauan PIKIRANMERDEKA.CO, proses eksekusi terhadap Siti Maryami berjalan lancar. Siti Maryami saat ini mendekam di Rutan Cabang Lhoknga sebagai tersangka dalam kasus Damkar Kota Banda Aceh dan kasus pengadaan UPTD Balai Ternak Ruminansia di Aceh Besar.()
Belum ada komentar