![Sukahar didampingi sejumlah rekan memperlihatkan SK pengangkatan resmi dirinya sebagai karyawan PT JAM di Balai PWI Abdya. (Foto Syahrizal)](http://pikiranmerdeka.com/wp-content/uploads/2014/02/phk-300x214.jpg)
PM, Blangpidie – Puluhan mantan karyawan perusahaan tambang bijih besi PT Juya Aceh Mining (JAM) mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa melalui prosedur yang jelas. Mereka pun menolak pemberian pesangon yang tidak wajar dari perusahan beroperasi di Kecamatan Babahrot, Abdya.
“Dalam bekerja pun, selama ini kami diperlakukan kayak sapi perah; masuk kerja jam delapan pagi dan keluar tanpa kejelasan waktu. Anehnya, kami bekerja maksimal namun digaji di bawah standar. Apalagi kalau lembur, tidak pernah diberi lebih sama sekali,” ungkap salah satu eks karyawan PT JAM, Sukahar, kepada pikiranmerdeka.com.
Sukahar mengadu ke Balai PWI Abdya, , Minggu (02/02/2014). Ia datang bersama rekan seprofesi dan sekampung, Sukardi, warga Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot. Keduanya juga didampingi rekan lain, Mardi, Evi Saputra dan Junaidi yang sama-sama warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, serta Supardi, warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Mereka mengungkapkan, bekerja di PT JAM sejak 2008 dengan upah minimum regional (UMR) Rp 1.350 ribu perbulan. Diakui, mereka bekerja di perusahaan tambang itu sesuai aturan main, yaitu melamar, memiliki kartu depnaker,memiliki jamsostek, dan berbagai macam persyaratan resmi lainnya.
“Kami juga di SK-kan dengan resmi. Tetapi giliran PHK karyawan, pihak perusahaan tidak mau menjumpai kami. SK PHK hanya dibacakan di lokasi pos security oleh pihak luar perusahaan yang merupakan orang kepercayaan pimpinan perusahaan,” terang Sukahar.
Dalam SK PHK yang dibacakan itu, tambah Sukardi, juga disebutkan jumlah pesangon yang akan diterima mantan karyawan masing-masing di bawah Rp 5 juta.
“Kami sudah mengabdi pada perusahaan 5 tahun lebih, tapi pesangon yang diberikan sungguh tidak manusiawi.Makanya kami tidak mau terima,” tegasnya.
Korban PHK lainnya, Mardi, mengatakan, dia dan puluhan kawan-kawannya tidak terima diperlakukan demikian.Mereka akan memperjuangkan nasib pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh.
“Kami bukan tidak terima di-PHK, tapi kami tuntut hak-hak kami,” ucapnya.
Pada Selasa (4/2) mendatang, lanjutnya, mereka akan berdelegasi ke Dinsosnakertrans dan DPRK Abdya. Disana akan mengadu nasib dan hak-hak mereka yang dikebiri perusahaan.
Di lain pihak, Direktur YARA Aceh, Safaruddin SH, siap membantu dampingi mantan karyawan perusahaan PT JAM yang di-PHK itu. “Kami siap bantu sampai tuntas, jangan rakyat lemah dijadikan korban,” tegasnya.
Terkait masalah itu, Pimpinan PT JAM Junaidi Yahya atau akrab disapa Jhon hingga berita ini diturunkan, tidak maumerespons ketika beberapa kali dihubungi ke ponselnya meskipun panggilan terhubung. [Syahrizal]
Belum ada komentar