Banda Aceh – Sebanyak 7 wanita diringkus polisi syariah kota Banda Aceh, Minggu malam (31/8) karena sedang asyik berkaraoke di sebuah cafe di kawasan Batoh dalam kondisi ruangan gelap gulita. Mereka yang ditangkap oleh polisi syariah sedang berkaraoke malam hingga dini hari pukul 03.00 WIB.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam WH Banda Aceh, Evendi, Senin (1/9) pada merdeka.com mengatakan, bersama mereka juga terdapat beberapa orang laki-laki pada saat sedang berkaraoke dalam kondisi gelap. Namun karena keterbatasan personel yang diturunkan pada saat penangkapan, laki-laki itu berhasil lolos melarikan diri.
“Di cafe itu mati lampu, mereka berkaraoke sampai tengah malam dalam kondisi lampu mati,” tukas Evendi.
Lanjutnya, saat polisi syariah menggerebek sebuah cafe yang berada di Batoh, Banda Aceh semua wanita yang berhasil ditangkap sedang asyik bergoyang yang diiringi lantunan musik karaoke yang berbaur antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi gelap.
Atas perbuatan itu mereka telah melanggar Qanun Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Karena mereka berkumpul dalam kondisi gelap dan telah larut malam bersama non-muhrim sambil berjoget-joget saat karaoke di sebuah cafe tersebut.
“Mereka itu telah melanggar qanun Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam,” imbuhnya.
Ketujuh wanita yang diringkus oleh polisi syariah Kota Banda Aceh saat ini berada di kantor polisi syariah menunggu dijemput oleh pihak keluarga masing-masing agar dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulang perbuatan yang melanggar syariat Islam. Selain itu pihak petugas polisi syariah juga memberikan nasehat agar tidak mengulangi perbuatan yang menjurus kemaksiatan itu.
[PM-001]
Belum ada komentar