PM, Idi – Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK, melakukan mediasi pada Kamis, (14/12/2023), untuk menyelesaikan perselisihan antara dua warga dari Gampong Beurandang dan Gampong Seumanah Jaya di Aceh Timur.
Dalam kegiatan mediasi di Mapolsek Ranto Peureulak, kedua belah pihak yang berperkara, yakni Rusdi dari Gampong Beurandang dan Sanusi dari Gampong Seumanah Jaya, setuju menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ungkap Kapolsek, Jumat, (15/12/2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa melalui pendekatan problem solving ini, permasalahan warga dapat terselesaikan tanpa harus melibatkan jalur hukum. Pendekatan tersebut sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat di Aceh.
“Qanun ini mengatur pidana ringan, jenis pidananya, hukumannya, dan penyelesaiannya. Bhabinkamtibmas memiliki fungsi memediasi permasalahan agar tidak berlanjut ke jalur hukum,” ungkap Kapolsek Ranto Peureulak.
Belum ada komentar