Kapolres Bireuen dalam Proses Pemeriksaan, Polda Aceh: Kami Tunggu Hasil dari Mabes

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto (Foto: dok. Polda Aceh)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto (Foto: dok. Polda Aceh)

PM, Lhokseumawe – Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Proses ini juga melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, dengan Irsus Itwasum Polri yang turut menangani. Kewenangan penanganan Kapolres ada di Mabes Polri. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar Joko dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Maret 2025.

Joko menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas kepemimpinan di Polres Bireuen untuk sementara dikendalikan oleh Wakapolres, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres memiliki kewenangan mengendalikan Polres jika Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman—yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh—ditugaskan untuk melakukan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, tugas kepemimpinan Polres Bireuen berada di bawah kendali Wakapolres, dengan asistensi dari AKBP Charlie Syahputra Bustaman. Ketentuan ini telah diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK di tingkat Polres,” pungkas Joko.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait