Kapal Kandas, 76 Imigran Rohingya Dievakuasi di Aceh Timur

Imigran Rohingya di relokasi ke panampungan sementara dari pantai Lauge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Badan Kesbangpol Pemkab Aceh Timur
Imigran Rohingya di relokasi ke panampungan sementara dari pantai Lauge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Badan Kesbangpol Pemkab Aceh Timur

PM, Idi Rayeuk — Sebanyak 76 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di Desa Kuala Mak Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Kamis (30/1/2025). Mereka tiba menggunakan sebuah kapal yang kandas di bibir pantai.

Kelompok imigran tersebut terdiri dari 40 pria, 32 wanita, dan 4 balita. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, mereka akhirnya direlokasi ke kamp pengungsian Seuneubok Rawang.

Penjabat Keuchik (Kepala Desa) Gampong Kuala Mak Leuge, Munzir, menyatakan bahwa proses pemindahan para imigran dilakukan setelah petugas dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) tiba di lokasi dan melakukan pendataan.

“Setelah didata dan diberikan makanan serta minuman, mereka langsung diangkut ke kamp Seuneubok Rawang menggunakan dua unit mobil dump truk,” ujar Munzir.

Kapal yang digunakan para imigran tersebut rencananya akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman untuk keperluan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, situasi sempat memanas karena warga setempat awalnya menolak para imigran untuk turun dari kapal. Bahkan, beberapa warga berusaha mendorong kapal kembali ke laut agar mereka melanjutkan perjalanan.

Namun, setelah adanya mediasi dan koordinasi dengan pihak berwenang, warga akhirnya mengizinkan para imigran untuk turun dan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

Pihak UNHCR dan IOM terus memantau situasi ini untuk memastikan para imigran mendapatkan perlindungan dan layanan kemanusiaan yang diperlukan sesuai standar internasional.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240928 WA0004 1050x525
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum’at (27/9/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Sampaikan Pendapat Akhir, Pj Gubernur Safrizal Apresiasi DPRA