KaNA : DPRK Aceh Timur Tak Mampu Bikin Qanun

KaNA : DPRK Aceh Timur Tak Mampu Bikin Qanun
Ketua LSM KaNA, Muzakir. [foto Iskandar Ishak]

PM, Aceh Timur – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA) menilai kinerja seluruh anggota DPRK Aceh Timur periode 2014 -2019 tidak berkualitas. Sudah hampir dua tahun menduduki parlemen, tidak satupun produk qanun sanggup mereka buat.

Ketua KaNA Muzakir mengatakan sampai saat ini anggota dewan setempat belum menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif secara efektif. Hal ini, tambah Muzakir, menjadi bukti wakil rakyat yang dipercayakan menduduki parlemen tidak punya kapasitas.

“Tahun 2015 ini ada 11 rancangan qanun prioritas yang seharusnya disahkan DPRK namun, Badan Legislasi (Banleg) belum menghasilkan satupun dari 11 qanun yang ditargetkan,” tegasnya.

Muzakir berharap para Pimpinan DPRK Aceh Timur segera melakukan konsolidasi internal dalam waktu dekat. “Ini diperlukan agar produk hukum qanun dapat segera disahkan,”ujarnya.

Tidak dibahasnya 11 qanun tersebut, menurut Muzakir,  ada indikasi ketidakmampuan dewan yang sering kali keluar daerah sehingga jarang masuk kantor. Jika  memang  tidak sanggup, para anggota dewan mengundang tim ahli hukum dari universitas di Aceh guna merampungkan qanun lebih baik.

Selaku kontrol publik, Muzakir menekankan kepada wakil rakyat Aceh Timur untuk tidak kerap kali keluar daerah atau melakukan kunjungan kerja. “Tidak ada manfaat  untuk pembangunan daerah, yang ada cuma menghabiskan uang rakyat,” tegasnya.

Sementara Ketua Banleg DPRK Aceh Timur Irwanda mengatakan telah siap membahas tiga  qanun prioritas, yakni, Qanun Pembangunan, Qanun tata ruang kota (power plain)  dan Qanun PDAM Tirta Persada.

“Ketiga qanun tersebut membutuhkan waktu lama hingga dua bulan,” katanya.

Untuk delapan qanun lainnya, Irwanda menegaskan pihaknya siap merampungkan dalam tahun ini. Adapun qanun yang dianggapnya sangat mudah itu, yakni qanun rencana induk bangunan kepariwisataan tahun 2015-2025, qanun bantuan keuangan kepada partai politik, qanun kawasan kota terpadu mandiri, qanun susunan organisasi dan tata kerja, qanun rumah sakit umum peureulak sultan alaidinsyah, qanun badan pelayanan perizinan dan penanaman modal terpadu kabupaten aceh timur, qanun perubahan atas qanun kabupaten aceh timur nomor 4 Ta`hun 2014  tentang susunan organisasi dan tata kerja majelis pendidikan daerah dan qanun perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 2 tahun 2011 dan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Aceh Timur.

“Delapan qanun itu sangat mudah dan dalam tahun ini Insya Allah selesai,” ujar Irwanda.

Irwanda yang berjanji mengesahkan 11 qanun prioritas dalam tahun ini, menegaskan DPRK Aceh Timur tidak perlu mengundang tim ahli dari luar. [PM003]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tersendat di Tangan Bupati Baru
Pengumuman pemenang tender proyek Kantor Bupati Pidie di laman LPSE Pidie.

Tersendat di Tangan Bupati Baru