PM, Banda Aceh – PT Kalista Alam telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp57,1 miliar sebagai akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di perkebunan kelapa sawit di Rawa Tripa, Nagan Raya.
Hal ini disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (29/7).
“Ganti rugi atas karhutla yang telah dibayarkan oleh PT Kalista Alam mencapai Rp57,1 miliar, yang merupakan pembayaran awal setara dengan 50 persen dari total ganti rugi lingkungan sebesar Rp114,3 miliar,” jelasnya.
PT Kalista Alam melakukan pembayaran ganti rugi materil ini sebagai tindak lanjut terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 dan Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Rasio menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi materil oleh PT Kalista Alam melibatkan serangkaian langkah hukum yang panjang, dari Pengadilan Negeri Meulaboh hingga PN Suka Makmue, termasuk permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning), serta pelaksanaan penilaian aset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KLHK berkomitmen untuk menghentikan praktik karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat karhutla di area perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.000 hektare.
Langkah eksekusi putusan Mahkamah Agung terus dilakukan hingga PT Kalista Alam menegaskan komitmennya untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar.
Rasio menyatakan, “Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga berjanji untuk secara mandiri melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare yang terbakar.”
KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus karhutla sebagai peringatan bagi semua pihak, dan mereka terus memburu pelaku karhutla serta mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.
Rasio menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih atas pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar 50 persen dalam kasus karhutla. Kami mengharapkan PT Kalista Alam segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi, yaitu 50 persen, paling lambat pada tanggal 18 November 2023.”
Kasus Karhutla yang melibatkan PT Kalista Alam dimulai sejak tahun 2014, dan perusahaan ini dinyatakan bersalah atas pembakaran lahan gambut tripa, yang akhirnya dihukum membayar ganti rugi total sebesar Rp366 miliar. Jumlah ganti rugi tersebut terdiri dari Rp114 miliar dalam bentuk uang tunai kepada KLHK atau kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare.
Belum ada komentar