PM, Lhoksukon—M Nasir, kakek 63 tahun asal Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara mengakui telah mencabuli Mawar,9, anak tetangganya. Polisi secara resmi telah menetapkan kakek gaek itu sebagai tersangka cabul.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasad Reskrim, AKP Marzuki kepada Pikiran Merdeka, Jumat (4/5) mengatakan dari pemeriksan rutin dilakukan penyidik, menemukan titik terang bahwa tersangka terbukti melakukan pencabulan terdahadap korban Mawar.
Kejadian itu, dilakukan tersangka pada Minggu, 29 Mei 2012 sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban (Mawar) ditingagal sendiri oleh orang tuanya yang pergi ke kebun.
Selama penyelidikan, lanjut Marzuki, selain pihaknya memeriksa tersangka, penyidik juga turut memeriksa korban secara tertutup karena masih anak di bawah umur, termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Tersangka hingga kini masih kami tahan,” katanya.
Dari hasil visum dokter, lanjutnya, bagian kemaluan bocah SD itu terdapat luka robek di selaput dara, sepanjang 6 centimeter, sehingga korban mengalami trauma berat akibat masuk benda gesekan benda tajam yang berbentuk tumpul,“ rinci Marzuki.
Dikatakannya, atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maskimal 14 tahun penjara. “Kita tinggal mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa,“terang AKP Marzuki.
Sebelumnya diberitakan, kakek berusia 63 tahun berinisial MN, harus mendekam dalam sel Mapolres Aceh Utara sejak Senin, (30/4) malam. Warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara itu dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kapolsek Langkahan Iptu M Jafaruddin kepada Pikiran Merdeka, Selasa (1/5) mengatakan MN ditahan pihaknya karena diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bocah, sebut saja Mawar yang tidak lain anak tetangganya sendiri.
Kejadian itu, kata Jafaruddin, diketahui orang tua korban sepulang dari kebun pada Senin, (30/4) sekitar pukul 16.00 WIB memergoki MN keluar dari rumahnya. “Setiap ke kebun korban selalu tinggal sendiri di rumahnya. Keluarnya MN dari dalam rumah, membuat orang tua korban menjadi khawatir bercampur curiga,” kata Jafaruddin.
Karena merasa curiga, lanjut Kapolsek, orang tua korban kemudian menanyakan apa yang dilakukan MN selama ia bersama korban di rumah. “Lalu korban menceritakan semua yang diperbuat oleh pelaku kedanya kepada orang tuanya,” tutur Kapolsek.[csf]
Orangtua juga harus berhati-hati, karena sekarang modus kejahatan seks terhadap anak beragam adanya. Jangan tinggalkan anak dalam kesendirian, lindungi mereka, dampingi mereka, sayangi mereka……………..
maka nya, kepada pemerintah jangan memakai hukum KUHP,KUHP adalah undang undang TAGHUD, KUHP bukan hukum islam,,,yang ada cuma membuat pelaku nya sengsara sementara di akhirat tidak terlepas dari azab neraka,,,