PM, Banda Aceh – RS seorang kakek warga Lhoknga Aceh Besar dihukum 200 bulan penjara atas perbuatannya memerkosa cucu kandung medio awal Agustus 2020 lalu. Vonis hukuman itu dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Senin, 6 September 2021.
RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya. Terdakwa, menurut Hakim, sengaja melakukan jarimah pemerkosaan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” ujar Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH, seperti disampaikan Humas MS, Fadhlia, Selasa, 7 September 2021.
Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal lantaran prilaku RS sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam. Prilaku tersebut juga tidak menghormati dan tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Seharusnya, menurut Majelis Hakim, RS melindungi cucu kandungnya bukan malah mengeksploitasi korban.
“Semoga vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar, dan masyarakat Aceh pada umumnya agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan prilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan. Dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.
Tercatat, kasus pemerkosaan tersebut terjadi antara 4-6 Agustus 2020 lalu. Kasus itu juga terjadi pada hari lainnya dalam tahun 2020 di salah satu gampong di kawasan Lhok Nga.
RS yang memerkosa cucunya juga sempat mewanti-wanti korban untuk bungkam dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua si anak.
MS Sidang 29 Perkara
Selain perkara kakek cabul, MS Jantho juga menggelar 29 sidang lainnya di hari Senin, 6 September 2021. Sebanyak 22 perkara dalam persidangan tersebut berkaitan dengan kasus perdata. Sementara sisanya adalah tujuh perkara jinayat.
MS Jantho pada Senin kemarin juga menggelar sidang pemerkosaan terhadap seorang anak yang pelakunya berasal dari Lamteuba. Sidang tersebut teregistrasi di Nomor 17 JN 2021 dengan vonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa.[]
Belum ada komentar