Banda Aceh—Partai Nasional Aceh (PNA) yang didaftarkan kubu Irwandi Yusuf ke Kanwil Depkumham Aceh masih harus diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai partai lokal baru di Aceh.
Kakanwil Depkumham Aceh yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Syamsul Bahri mengatakan pihaknya bisa menetapkan PNA sebagai partai lokal yang bisa bertarung pada Pemilu 2014. “Apakah partai ini bisa disahkan atau tidak, masih harus menunggu hasil verifikasi,” katanya, Selasa (24/4).
Menurut Syamsul, verifikasi terhadap PNA dilakukan setelah penutupan pendaftaran. “Jadwal verifikasi belum kita tetapkan, karena proses pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 30 April 2012. Setelah ditutup baru akan diverifikasi,” terangnya.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 20/2007 tentang pendaftaran partai politik lokal, kata dia, pihaknya baru bisa mengambil keputusan terkait badan hukum partai itu setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi. “Syarat bisa ditetapkan, di antaranya harus ada kepengurusan minimal 12 di daerah atau separuh dari jumlah kabupaten/kota di Aceh. Sementara untuk level kecamatan, harus ada 25 persen dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten,” papar Syamsul.
Layaknya ketentuan partai nasional, lanjut dia, pengurus partai lokal juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan. “Ini harus dipenuhi, karena untuk membangun daerah memang harus melibatkan kaum perempuan,” tandasnya.[zal]
Belum ada komentar