PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan bantuan untuk korban banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur, Senin (21/12/2020) di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Bantuan tersebut dari Jaksa Agung RI, yang dalam kesempatan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi oleh wakilnya serta sejumlah asisten.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan, untuk Aceh Utara sebesar Rp 100 juta dan Aceh Timur Rp 100 juta.
Bantuan tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh utara dan Kajari Aceh Timur.
Nantinya bantuan akan disalurkan kepada pegawai Kejari setempat serta masyarakat sekitar yang mengalami musibah banjir beberapa waktu lalu. []
Belum ada komentar