PM, Banda Aceh—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi MH berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pengerukan Kuala Gigieng, Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp2 miliar.
Hal itu disampaikan Tarmizi menyikapi permintaan aktivis anti korupsi Aceh yang beraudensi ke kantornya, Rabu (12/3/14) pagi. Sebelumnya, Koordinator GeRAK Aceh Askhlani yang turut hadir di acara itu menerangkan, dugan korupsi Kuala Gigieng ini sudah ditangani Kejari Jantho sejak tahun 2010 namun hingga kini belum tuntas.
Menurut Tarmizi, sebagai Kajati yang baru berutugas di Aceh tentu akan mempelajari lebih dahulu semua kasus-kasus yang ada. Untuk kasus ini, lanjut di, pihaknya akan menindaklanjuti melalui berkoodinasi dengan Kejari Jantho.
“Kami komit menuntaskan semua kasus yang belum selesai, termasuk Kuala Gigieng. Kasus ini tentu kami koordinasikan dengan Kejari Jantho,” kata putra Kembang Tanjung, Pidie yang baru sepekan menjadi Kajati Aceh ini.
Dugaan korupsi normalisasi Kuala Gigieng, Lambada Lhok, Baitussalam, Aceh Besar beranggaran Rp2 milar sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008. Kasus dengan rekanan Mukhlis Banyah yang kini menjabat Bupati Aceh Besar ini sudah ditangani Kejari Jantho sejak tahun 2010.
Informasi diperoleh pikiranmerdeka.com, dalam kasus tersebut penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, bahkan pada 12 Mei 2010 penyidik sudah mentapkan empat nama yang dianggap paling bertangung jawab dalam proyek normalisasi tersebut.
Empat nama itu yakni mantan Kepala Dinas Perikananan dan Kelautan Aceh Besar Ir Bahrul, pelaksana kegiatan PT Rika Jaya, Mukhlis (kini Bupati Aceh Besar), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas proyek, Sutanto Sarijo dan PPTK Ir Baharuddin.
Penyidik juga sudah menetapkan pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait rekanan yang kini sudah menjadi Bupati Aceh Besar diakui oleh Kajari Jantho sebelumnya, Rustam SH. Kata dia, kasus itu sudah terjadi tahun 2008 atau sebelum Mukhlis menjadi bupati.
“Kasus itu penanganannya masih pada masa Kajari Hasanuddin Gasing SH. Ya, rekanannya sekarang sudah menjadi Bupati Aceh Besar,” kata Rustam kepada pikiranmerdeka,com, Sabtu (2/11/13) malam lalu.
Namun, kata Rustam, sedikit menjadi kendala dalam kasus ini Direktris PT Rika Jaya Hj Nurmiati pemberi kuasa kepada Mukhlis sudah meninggal dunia. “Mantan PPTK dinas perikanan dan pengairan juga sudah almarhum,” sebut Rustam kala itu. (PM-016).
Belum ada komentar