PM,LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH menyatakan memliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara terhadap empat terdakwa kasus 14,4 kilogram sabu.
Ditemui Pikiran Merdeka usai persidangan, Kamis (10/09/15), Teuku Rahmatsyah SH, MH mengatakan, ia akan memanggil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membahas hal tersebut. Mengingat tuntutan JPU adalah hukuman mati.
“Masih ada tenggang waktu tujuh hari. Selama itu kami akan pikir-pikir dulu terkait putusan hukuman seumur hidup itu. Kami akan mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum atau lainnya. Nantinya akan kami sampaikan ke media,” ujar Teuku Rahmatsyah.
[PM 006]
Belum ada komentar