PM, Banda Aceh – Kadisperindagkop Aceh Utara, FG (57), ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Senin (16/4) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.
Bersamanya, ikut diamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya ditangkap karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, tersangka berinisial FG (57), warga Komplek Bank Duta, Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
“Yang bersangkutan adalah Kadisperindagkop Aceh Utara, sementara satu PNS lainnya yakni MS (44), warga yang sama, keduanya ditangkap dalam sebuah rumah saat sedang nyabu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (20/4) sore.
Dari penangkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan barang bukti berupa satu set alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman ringan, sebuah kaca pirek berisikan sabu, selembar plastik bening dan dua buah korek api.
“Selain itu diamankan dua buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok, sebuah alat pembersih pirek serta sebuah pipet plastik runcing dan sebuah peniti,” ungkap Kombes Pol Agus Sarjito.
Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat yang curiga ada sejumlah orang diduga menggunakan sabu di rumah tersebut. Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Saat di lokasi, terlihat ada dua lelaki tengah nyabu di kamar, keduanya langsung diamankan ke Mapolres beserta barang bukti. Saat ini masih diproses lebih lanjut,” tambah Direktur. ()
Belum ada komentar