Kadisdik Aceh Datangi Ombudsman Berikan Klarifikasi

Kadisdik Aceh Datangi Ombudsman Berikan Klarifikasi
Kadisdik Aceh Datangi Ombudsman Berikan Klarifikasi

PM, Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Rabu sore (1/8) untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Disdik Aceh terhadap guru-guru di Pulau Aceh.

Syaridin datang ke kantor Ombudsman didampingi oleh beberapa Kabidnya. “Kami datang kemari untuk silaturahmi dan sekaligus memberikan klarifikasi,” kata Syaridin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya juru bayar untuk para guru yang bertugas di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) untuk mendapatkan haknya, yaitu tunjangan khusus.

Ia juga menjelaskan, penentuan suatu daerah masuk dalam kategori terpencil, terdepan, dan terluar yaitu berdasarkan data dari Simdes yang didata oleh desa kemudian ditetapkan oleh Kementerian Desa.

“Selanjutnya Kemendes meng-SK-kan daerah dan data itulah yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Syaridin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Agus selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Aceh Besar.Ia mengatakan, yang menentukan sebuah desa masuk dalam zona daerah khusus yang 3T itu adalah Kemendes. Walaupun demikian, pihak Disdik Aceh Besar akan melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru tersebut supaya ada perbaikan data Kemendes, agar seluruh sekolah yang ada di Pulau Aceh masuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar supaya semua guru di Pulau Aceh masuk dalam kategori daerah khusus 3 T, sehingga mereka berhak mendapatkan Tunjangan Khusus.

Dia juga mengingatkan, agar semua guru di Kecamatan Pulau Aceh  kembali ke pulau untuk melaksanakan kewajibannya.

“Masalah hak guru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini akan ditangani oleh Bupati Aceh Besar bersama Disdik Aceh Besar,” kata Taqwaddin.

“Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa orang saja yang namanya ada dalam list data Kemendes, maka sisanya dapat diambil kebijakan yang dimusyawarahkan dengan DPRK agar dibayarkan dengan APBK,” pungkasnya.[]

Reporter: Riska Munawarah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait