PM, Banda Aceh—Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis-PU) Pidie Jaya, Ir Hanief Ibrahiem didakwa terlibat korupsi dana pembangunan irigasi Desa Cubo Panteraja, kabupaten setempat tahun 2011 dengan kerugian negara Rp227 juta.
Informasi dihimpun wartawan di PN Tipikor Banda Aceh, Kadis PU Pidie Jaya tersebut telah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 12 Februari 2014 sekira pukul 09.00 WIB. Selain Hanief, dalam kasus tersebut juga ditetapkan dua terdakwa lain, yakni mantan PPTK PU Pidie Jaya, Usman dan Direktur CV Qanita Pratama, T Darmansyah selaku rekanan proyek sumber APBN tahun 2011 senilai Rp6 miliar itu.
“Iya, Kadis PU Pijay sudah menjalani sidang perdana termasuk dua terdakwa lain (Usman dan Darmansyah, red—), Rabu pagi kemarin,” kata Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) PN Tipikor Banda Aceh, Samuin, Kamis (13/2/2014).
Dakwaan ketiga terdakwa, kata Samuin, dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie Jaya dalam dua berkas terpisah (seplit). Untuk Kadis PU dan PPTK dibuat dalam satu dakwaan dan rekanan satu berkas dakwaan.
Perkara korupsi yang merugikan negara menurut hasil audit BPKP Aceh merugikan negara Rp 227 itu dipimpin hakim Syamsul Qamar SH MH didampingi dua hakim anggota, Ainul Mardhiah SH dan Saiful Ashari SH MH.
Menurut Samuin, JPU mendakwa ketiganya telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus yang melibatkan Kadis PU Pidie Jaya ini terjadi pada pembangunan irigasi di Desa Cubo, Kecamatan Panteraja sepanjang 10 km tahun 2011 sumber dana APBN atau dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp6 miliar.
Proyek tersebut hingga batas akhir pengerjaan tanggal 31 Desember 2012 tidak diselesaikan rekanan CV Qanita Pratama sesuai kontrak, namun seluruh dana yang dialokasikan untuk proyek itu dicairkan 100 persen. Hanief dan Usman dinilai bertanggung jawab atas pencairan 100 persen anggaran ini di saat progres proyek belum 100 persen.(PM-006)
Belum ada komentar