PM, Pidie Jaya – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pidie Jaya, Rapiati, membantah tudingan jika pihaknya menjual aset daerah tanpa disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, dalam penutupan sidang Paripurna, Senin (13/11) kemarin, saat penyampaian laporan pendapat akhir Fraksi, Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) yang dibacakan oleh Nazaruddin Ismail, menyebutkan, Disperindagkop telah memperjual-belikan aset Daerah.
Rapiati mengatakan, aset daerah yang dimaksud berupa kerangka baja hasil pembongkaran pasar dan ruko milik Pemerintah Daerah, tidak pernah dijual. Namun, telah dihibahkan ke pesantren di Kecamatan Bandar Baru dan Panter Raja.
“Kami tidak pernah menjual aset tersebut, tetapi telah dihibahkan ke pesantren Al-Aziziyah Gampong Keude Lueng Putu,” kata Rapiati.
Disebutkan, proses penghibahan aset daerah tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu pimpinan Dayah Mishbahudh Dhulam Al-Aziziyah mengirim surat permohonan bantuan Kerangka Baja yang bertanggal 18 September 2017, kepada Disperindagkop Kabupaten Pidie Jaya.
Rapiati mengatakan, proses penggibahan hasil pembongkaran Pasar dan Ruko (aset daerah) ke Dayah Mishbahuddin Dhulam Al-Aziziyah, terlebih dahulu sudah dikonsultasikan di dengan pimpinan daerah.
“Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan hibah ini, kami tetap minta petunjuk Bupati, dan bupati lah yang mengarahkan sesuai dengan surat permohonan,” papar Rapiati.
“Malahan bukan untuk pesantren Al-Aziziyah saja, tetapi dibagi dua dengan pesantren yang di Prade. Kemudian terkait masalah pintu, kita tidak melihat dan berani bertanggung jawab kalau kami tidak menjual aset tersebut,” katanya.()
Belum ada komentar