Klausul MoU Helsinki yang tertuang dalam UUPA ditanggalkan satu persatu, Aceh tak berkutik. Naskah asli perjanjian damai pun ditelan keegoan elit Aceh.
Dari sekian banyak pergolakan di Aceh, salah satu yang terpanjang dan paling berdarah adalah konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Terlebih ketika memasuki pase Darurat Militer, Aceh seolah-seolah menjadi arena pembantaian. Tidak saja antar kelompok yang bertikai, masyarakat sipil pun kerap menjadi korban tanpa tahu kesalahan yang dilakukannya.
Kondisi itu menjadi mimpi buruk bagi Aceh. Karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mengakiri gejolak di Aceh. Namun kerap menemui jalan buntu, termasuk jeda kemanusiaan yang gagal di tengah jalan. Kala itu, tidak ada yang memprediksi bahwa konflik Aceh bisa berakhir indah. Namun, Allah swt berkehendak lain, gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan Aceh pada 26 Desember 2004 menjadi cikal-bakal perdamaian di bumi Aceh.
Di saat perhatian internasional tertuju ke Aceh, proses perdamaian yang telah dirintis lama akhirnya menemui titik temu. Dialog perundingan yang digagas Wapres Jusuf Kalla pada awal 2005 atau masa-masa awal rehab-rekon di Aceh, membuahkan hasil. Hal itu tentunya tidak terlepas dari peran lembaga Crisis Management Initiative (CMI) yang dipimpin mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, selaku pihak fasilitator perundingan GAM-RI.
Dari dialog tersebut lahirlah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Dalam penandatanganan itu, Hamid Awaluddin ditunjuk sebagai koordinator perunding mewakili Pemerintah Indonesia. Sementara koordinator perunding GAM dipercayakan kepada Malik Mahmud Al Haytar.
Perjanjian yang kini dikenal dengan MoU Helsinki terbut mengakhiri konflik antara Aceh dengan Jakarta yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun. Butir-butir kesepahaman ini kemudian dituangkan dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA. Karena itu, MoU Helsinki tentunya menjadi pijakan penting bagi perjalanan Aceh ke depan.
Sayangnya, hingga di usia perdamaian yang ke-12 tahun, Pemerintah Aceh belum mengantongi naskah asli MoU Helsinki. Naskah yang menjadi bukti sejarah itu belum tersimpan di Dinas Arsip Aceh. Padahal, naskah MoU Helsinki ditandatangi dalam tiga rangkap; satu untuk Pemerintah Indonesia, satu untuk Aceh, dan satu lagi dipagang CMI selaku pihak fasilitator.
Naskah untuk Pemerintah Indonesia saat ini sudah tersimpan di lembaga non kementerian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sementara naskah untuk Aceh disebut-sebut masih tersimpan dalam brangkas pribadi almarhum Teungku Hasan Tiro di Swedia. Itupun belum bisa dipastikan keberadaannya.
Kondisi ini menjadi ironi bagi perjalanan sejarah Aceh. Di saat elemen di Aceh ramai-ramai berteriak mengawal seluruh klausul MoU Helsinki, tetapi Aceh tidak memiliki dokumen asli perjanjian bersejarah itu.[]
Belum ada komentar