Jumlah Pemilih Pemilu 2019: 192,8 Juta Orang

Ilustrasi Pemilu pilkada dan Kotak suara KPU
Ilustrasi. (PM)

PM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mencapai 192.828.520 orang. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II), Sabtu (15/12/2018), di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz, dari 192,8 juta pemilih itu, ada 96.271.476 pemilih laki laki dan 96.557.044 perempuan. “Jumlah pemilih dalam DPT di dalam negeri dan luar negeri, untuk laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044. Jadi total pemilih 192.828.520,” ujar Viryan Aziz, Sabtu (15/12/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan penetapan ini, jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 lebih 2,5 juta dibanding jumlahnya pada Pemilu 2014. Empat tahun lalu, jumlah pemilih mencapai 190,3 juta.

Viryan menjelaskan, jumlah pemilih dalam negeri pada Pemilu 2019 berasal dari hasil rekapitulasi di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Dari total 190.770.329 orang pemilih, akan mencoblos di 809.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara, untuk pemilih luar negeri ada 2.058.191 orang, terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki. Mereka tersebar di 130 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Para pemilih di luar negeri akan memberikan suara lewat TPS, kotak suara keliling, dan mengirimkan lewat pos. KPU dipastikan akan menyediakan 783 TPS bagi 606.381 pemilih. Sedangkan 638.040 pemilih, akan difasilitasi dengan 2.345 kotak suara keliling. Metode pos, dengan jumlah 429 titik pos akan disediakan buat 813.770 pemilih.

Untuk pemilih difabel, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, jumlahnya ada 1.247.730 orang. Perinciannya, pemilih tunadaksa 83.182 orang, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 jiwa. Untuk tunagrahita sebanyak 332.728 orang, dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.

KPU mempersilakan peserta Pemilu mengecek DPT. KPU akan membuka 4 digit NIK terakhir yang sebelumnya ditutupi dengan tanda bintang, untuk mempermudah pengecekan DPT.

“Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail terkait dengan data, bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail karena data yang diterima oleh parpol, NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang,” kata Viryan seperti dipetik dari IDNTimes.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menerima proses DPTHP-II yang disusun KPU, dengan sejumlah catatan. Total ada 11 catatan.

Salah satunya, Bawaslu merekomendasikan KPU memperoleh data status penduduk korban bencana alam, untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen, agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

KPU sudah dua kali menetapkan DPT Pemilu 2019. Penetapan pertama pada 5 September 2018, yang menghasilkan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda. Sehingga, disepakati DPT diperbaiki selama 10 hari untuk membersihkan data ganda.

Hasilnya jumlah pemilih dalam DPT menjadi 187 juta orang. Tapi jumlah ini tetap menjadi soal, sebab masih ada data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan. Sehingga disepakati DPT diperbaiki lagi dalam kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018. Tapi hingga Kamis (15/11/2018) masih ada KPU provinsi yang belum selesai melakukan pemutakhiran, maka waktu perbaikan diperpanjang 30 hari, atau 15 Desember 2018.

Sumber : Beritagar

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait