Jubir Pemerintah Aceh: Deadline APBA 5 Februari 2018

Jubir Pemerintah Aceh: Deadline APBA 5 Februari 2018
Wiratmadinata

PM, Banda Aceh – Menyikapi lambannya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018, pemerintah Aceh menyampaikan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun pemerintah pusat.

Dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (19/1), jurubicara pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan, Pemerintah Aceh saat ini bersama DPRA terus berupaya keras melakukan percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 dengan berbagai cara, agar program-program Prioritas Pembangunan Aceh pada tahun 2018 dapat dikejar sesuai target.

Baca: APBA Telat, Salah Siapa?

“Selain terus berkoordinasi dengan DPRA yang memiliki fungsi anggaran (budgetting), Pemerintah Aceh juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” tulisnya.

Berdasarkan hasil kunjungan Direktur Jenderal Bina Anggaran Keuangan Daerah, Drs Syarifuddin MM pada Jumat (12/01) lalu, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah menggelar pertemuan khusus dengan DPRA.

“Inti dari pertemuan itu, Aceh harus secepat mungkin melakukan pengesahan RAPBA menjadi APBA-2018 yang ideal, yang dimaksud dengan “ideal” disini adalah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

Terhitung sejak penyerahan RAPBA dari eksekutif ke legislatif pada 4 Desember 2017 lalu, Wira melanjutkan, sebelum 60 hari seharusnya dokumen itu sudah disahkan menjadi APBA-2018.

“Artinya deadline dari pengesahan RAPBA-2018 adalah 5 Pebruari 2018,” jelas Wira.

“Jika melewati batas watu itu maka kemungkinan harus disahkan melalui Pergub. Pada dasarnya Pergub bukanlah opsi, melainkan konsekuensi dari lewatnya waktu pembahasan yang normal menurut Undang-Undang,” tambahnya.

Dirjen dalam pertemuan kala itu turut mengingatkan, bahwa ada satu kasus di salah satu propinsi Indonesia yang mengalami masalah yang sama dengan Aceh.

“Dimana salah satu pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang terbukti memiliki kepentingan dalam penyusunan RAPBD dan menghambat proses pengesahannya, dapat dikenakan pidana,” bebernya.

Menurut Wira, itulah sebabnya Dirjen merasa berkepentingan untuk mengingatkan semua pihak yang menjadi stakeholder utama pengesahan APBA-2018 agar dapat menghindari kondisi tersebut, sehingga APBA-2018 dapat disahkan secara mulus dan tidak terlalu terlambat.

“Dirjen juga mengingatkan bahwa proses penyusunan APBA harus betul-betul selaras dengan ketentuan yang berlaku, yang paling utama adalah Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama tentang proses penyusunan APBA,” kata Wira.

Dokumen Aspirasi Harus Disampaikan ke KPK

Untuk diketahui, sejak tahun 2017 lalu Aceh telah menjadi salah satu propinsi yang berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan anggaran.

“Seluruh hasil evaluasi APBD di seluruh Indonesia tahun 2018 telah ditembuskan ke KPK. Selain itu, Dirjen juga mengingatkan eksekutif dan legislatif bahwa mulai tahun 2018 dokumen aspirasi secara lengkap harus disampaikan ke KPK dan hal itu sudah ada kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri dengan KPK,” kata Wira.

Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif dan eksekutif sepakat menetapkan APBA-2018 paling lambat akhir Januari. “Jika rencana yang terakhir ini bisa direalisasikan dengan mulus, artinya Pemerintah Aceh bersama dengan DPRA telah menetapkan tonggak baru dalam tradisi penyusunan APBA yang ideal, karena selaras dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengeliminir tradisi atau diskresi yang tidak selaras dengan UU,” lanjutnya.

Wira menambahkan, mulai tahun 2018 juga, pemerintah sudah harus lebih berhati-hati karena KPK sudah melakukan audit program sejak pada tingkat perencanaan.

“Artinya, pelanggaran hukum dalam proses penetapan anggaran sudah dimulai sejak perencanaannya, hingga implementasinya,” sebut dia.

Itulah sebabnya, apabila dalam pengusulan KUA-PPAS maupun RAPBA ditemukan usulan program dan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, maka sejak saat itu sudah terjadi pelanggaran walaupun belum sempat direalisasikan.

Menurut Wira, hal ini merupakan salah satu perbedaan yang mendasar dari sisi perencanaan APBA pada tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Selain memberikan penekanan pada upaya percepatan APBA-2018, Dirjen juga menekankan agar DPRA segera membahas rancangan Qanun RPJM 2017-2022 yang telah diserahkan oleh Eksekutif pada 24 November 2017 secara simultan (bersamaan),” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait