PM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan, menciduk seorang petani berinisial AW alias GB (35)warga Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu bungkus narkotika dalam plastik bening ukuran kecil, diduga kuat jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam kantong celananya.
“Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut seberat 40,72 gram,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Marjuli saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Selasa (7/11).
Iptu Marjuli menjelaskan, tersangka di ciduk disebuah rumah warga di Gampong Lhoksialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja pada Kamis (2/11) lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam. Saat disergap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari pintu belakang rumah, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Menurutnya, gerak-gerik tersangka yang diduga aktif mengedarkan sabu-sabu selama ini di Kecamatan Pasie Raja telah lama dipantau aparat polisi setempat. Informasi itu, kata dia, diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat ulah warga Gampong Paya Ateuk tersebut.
“Sering menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada warga khususnya kalangan anak muda setempat selama ini,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Marjuli melakukan penyelidikan terkait gerak-gerik keberadaan tersangka.
“Sekitar pukul 20.00 WIB malam, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah warga di Gampong Lhoksialang Rayeuk. Petugas segera mendatangi rumah yang dicurigai itu dan saat personil memasuki rumah tersebut tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali,” kata Iptu Marjuli.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Marjuli, petugas berhasil menemukan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,72 gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan bagian depan.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya.()
Belum ada komentar