PM, Langsa – Fauzan Aulia (35), warga Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Residivis narkoba ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/12), sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,43 gram, 1 set alat hisap, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 plastik tembus pandang, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, BL 1153 NK serta beberapa barang bukti lainnya.
Sambung Kasat, penangkapan tersangka berawal dari adanya kecurigaan petugas terhadap sebuah rumah dimaksud. Ternyata selama ini di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama Bobi (35) (DPO) seharga Rp700.000 dengan tujuan untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Tambah Kasat lagi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2013.
Selain itu, tersangka juga pernah dihukum dalam perkara curanmor pada tahun 2010 dan 2016. “Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk teman tersangka Bobi (DPO) sedang dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa,” pungkasnya.()
Belum ada komentar