PM, Banda Aceh – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap seorang oknum Polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial ID (29), warga Kecamatan Lawe Bulan, Agara, ditangkap pada Selasa (29/5) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, dalam penangkapan ini petugas menyita 8 bungkus sabu dengan berat total 14,23 gram, sebuah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 150 ribu dan sebuah tas sandang warna cokelat merek Polo.
“Selain itu diamankan sebuah dompet kecil dan satu unit handphone merek Samsung, tersangka ditangkap di rumahnya Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (31/5).
Kabid Humas menjelaskan, penangkapan berawal saat tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Atas informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Setelah tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti di rumahnya,” tamahnya.
Saat ini, tersangka dan arang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.()
Belum ada komentar