Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Bireuen Masuk Bui

Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Bireuen Masuk Bui
Dua tersangka kasus saby saat diamankan di Kantor Polisi.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Pidie Jaya – Dua warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, nekad menjual narkoba jenis sabu-sabu demi mendapatkan uang banyak. Keduanya pun ditangkap setelah terjebak saat menjual sabu-sabu ke polisi yang menyamar.

Pria berinisial MI alias Teh (37) dan alias Abu (42) diciduk oleh tim opsnal Res/Intel Polsek Bandar Dua di Gampong Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Rabu (4/4) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Bandar Dua Ipda Faisal, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Dua Bripka Zulkifli, S.Pd mengungkapkan, dua warga Samalangan ini ditangkap atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah keduanya yang sering menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Meurandeh Alue.

Dari informasi tersebut, tim kemudian mengatur strategi penangkapan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

“Tim menemui seorang pelaku berinisial MI di depan Polindes Gampong Meurendeh Alue, dengan lugunya, MI menyerahkan 1 paket ke pihak berwajib, dengan singap, MI pun langsung tertangkap tangan dan dibawa ke Mapolsek Bandar Dua,” ujar Zulkifli.

Tak berhenti disitu, Polisi melakukan pengembangan. Dari nyayian MI, diketahui bahwa ia mengedarkan barang haram tersebut bersama salah seorang rekannya berinisial MM.

“Kemudian kita melakukan pencarian terhadap MM. Setiba di rumah MM, petugas berhasil menemukannya dan langsung membawanya ke Mapolsek Bandar Dua. Selain pengedar mereka juga pemakai,” tambahnya.

Sementara itu, dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut di dapatnya dari salah seorang bandar di Kab.Pidie Jaya. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, MI dan MM beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu, diamankan di Mapolsek Bandar Dua,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait