Jual Miras, Pasutri dan Satu Wanita Diciduk Polisi

Jual Miras, Pasutri dan Satu Wanita Diciduk Polisi
Jual Miras, Pasutri dan Satu Wanita Diciduk Polisi

PM, Meulaboh – Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat, berhasil membongkar bisnis haram yang digeluti pasangan suami istri (Pasutri) berinisial N dan AB, yang berperan sebagai distributor lokal penjualan Minuman Keras (Miras).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Ahli Yanaris, Minggu (5/6), dalam jumpa Pers mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian usai memeriksa paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu loket travel di terminal Meulaboh.

“Sehingga kita ke lokasi dan memeriksa kemudian menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasuntri di wilayah itu, bersama paket Miras yang masih terbungkus rapi,” ujarnya di Mapolsek Johan Pahlawan.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 71 botol Miras merk Sea Horse’s dan 72 botol anggur merah merk Colombus yang terbungkus rapi dalam goni warna putih. Tersangka N dan AB diancam hukuman Uqubat sebanyak 60 kali atau dengan denda paling banyak 600 gram emas atau penjara paling lama 60 bulan.

Miras Online 

Usai penangkapan Pasutri distributor Miras di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, dalam kurun waktu 24 jam, pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengungkap kembali penjual miras online yang siap mengatarkan ke tempat bagi para pelanggannya.

Masih Ahli, tersangka R alias YN dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan dan Tim Unit V Resmob Polres Aceh Barat dengan cara mengelabui penjual.

“Tim kita menghubungi penjual dan menentukan tempat transaksi untuk pembelian miras, saat sudah tiba di TKP langsung kita lakukan penangkapan terhadap YN yang saat itu sedang membawa miras,” kata Ahli.

Sebanyak 20 botol  miras dengan harga Rp40rb per botolnya berhasil diamankan dari tersangka, serta uang hasil penjualan sebelumnya dengan total Rp120rb.

YN disangkakan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Tersangka YN sebelumnya juga sedang disidik oleh pihak kepolisian dalam perkara serupa,” tandasnya. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait