Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap
KAPOLRES Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Wakapolres Kompol Iskandar, Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit Tipiter Ipda Adrianus SE memperlihatkan dua tersangka bersama puluhan barang bukti tabung LPG 3 Kg saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis (1/3). (pikiranmerdeka.co/Hendri Meukek)

PM, TAPAKTUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menangkap dua pemilik pangkalan yang menjual LPG bersubsidi kemasan 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab Aceh Selatan.

Ini merupakan kasus kedua kalinya diungkapkan pihak Polres Aceh Selatan. Sebelumnya, pada bulan Desember 2017 lalu polisi juga telah berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) penjual LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Kecamatan Tapaktuan karena terbukti menjual gas di atas HET yang telah ditetapkan.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing H. Amirol (60) pemilik pangkalan AMR Jaya di Gampong Simpang Tiga dan Sardiyus (44) pemilik pangkalan UD. Aira di Gampong Sikulat, Kecamatan Sawang.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah dalam waktu yang berbeda pada hari Selasa 27 Februari 2018 lalu,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit Tipiter Ipda Adrianus SE kepada wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis (1/3).

Kapolres menjelaskan, saat personil Satreskrim sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sawang, dalam perjalanan tiba-tiba masuk informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan LPG 3 Kg diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut, tepat pukul 15.30 WIB petugas berhasil menemukan satu unit becak motor BL 3603 TD sedang melintas di jalan Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang sedang mengangkut LPG 3 Kg.

“Petugas langsung menghentikan becak motor yang mengangkut LPG 3 Kg tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pengemudi becak dilapangan, diketahui bahwa jumlah LPG 3 Kg dalam becak motor tersebut berjumlah sebanyak 30 buah dengan tujuan akan dibawa ke rumah tersangka Sardiyus,” kata AKBP Dedy Sadsono.

Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian LPG tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp 28.000/tabung. Bahkan dalam waktu-waktu tertentu sempat dijual pada masyarakat dengan harga mencapai Rp 30.000 – 35.000/tabung.

“Harga sebesar Rp 28.000/tabung tersebut jelas-jelas tidak sesuai atau jauh melampaui HET yang telah ditetapkan Pemkab Aceh Selatan sebesar Rp 23.000/tabung. Karena persoalan ini telah menjadi keresahan dan keluhan masyarakat, maka polisi harus mengambil tindakan tegas yakni menangkap pelakunya,” kata kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka Sardiyus, diketahui bahwa tujuan LPG tersebut dibawa pulang ke rumahnya dari tempat pangkalan resmi yang juga dia miliki, agar gas dimaksud cepat habis terjual di pangkalannya. Gas itu dijual jauh melampaui HET untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari biasanya.
Berselang beberapa saat kemudian, petugas kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Sawang 1, Kecamatan Sawang juga ada masyarakat yang mengangkut LPG menggunakan becak. Setelah di kroscek ke lokasi, petugas langsung menemukan satu buah becak yang dikemudikan saksi Yusri sedang mengangkut tabung LPG 3 Kg sebanyak 15 buah.

Berdasarkan hasil interogasi awal dilapangan, diketahui bahwa tabung LPG tersebut dibeli oleh saksi Yusri dari pangkalan AMR Jaya milik H. Amirol. Gas tersebut dibeli saksi Yusri yang bekerja sebagai tukang becak atas suruhan masyarakat dengan harga sebesar Rp 28.000/tabung.

Karena kedua tersangka sebagai pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Sawang tersebut terbukti telah menjual tabung LPG 3 Kg jauh melampaui diatas HET, maka keduanya bersama barang bukti sejumlah tabung gas dan becak motor langsung diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan,” pungkas AKBP Dedy Sadsono ST. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait