PM, Langsa – Zulkifli (51) diciduk Satuan Reserse Narkoba Langsa, Senin (18/12) malam kemarin, lantaran nekat menjual ganja. Pria yang tercatat sebagai warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, nekat menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi, menuturkan, tersangka ditangkap di jalan desa gampong Teungoh sekira pukul 21.00 WIB. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 24 gram.
“Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti diantaranya 9 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat seberat 24 gram dan 1 unit handpone,” kata Kasat.
Keterangan tersangka kepada petugas, sambung Kasat, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp80.000 dari tersangka DIN (DPO), kemudian ganja itu dijual kembali dengan harga Rp10.000 dengan paket kecil.
Kata dia, tersangka menjual ganja karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan hasil dari menjual barang haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa untuk kita proses lebih lanjut,” tutupnya.()
Belum ada komentar