PM, Banda Aceh – Koordinator Jurnalis Peduli Anak Aceh (Journalist for Children), Rahmat Fajri, sangat mendukung putusan Mahkamah Syariah (MS) Jantho yang memenjarakan terdakwa kasus pelecehan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pernyataan Rahmat Fajri tersebut bersandar pada vonis 200 bulan penjara terhadap RS, seorang kakek asal Lhoknga yang memerkosa cucu kandungnya sendiri medio 2020 lalu.
“Pada intinya, kita mendukung putusan tersebut dengan memenjarakan terdakwa, bukan dengan hukuman cambuk,” ujar pria yang akrab disapa Frank, Selasa, 7 September 2021 kemarin.
Dia mengatakan korban yang masih di bawah umur memerlukan waktu untuk memulihkan traumanya. Sehingga, menurut Frank, putusan penjara terhadap terdakwa dapat membantu korban keluar dari traumanya.
“Karena tidak lagi bertemu pelaku dalam waktu yang lama,” kata Frank.
Menurutnya jika MS Jantho menjatuhkan vonis cambuk kepada pelaku, maka korban akan kembali melihat wajah RS. Hal tersebut menurut Frank akan mengganggu proses pemulihan trauma si anak.
“Kita harap keputusan seperti ini juga harus diikuti oleh Mahkamah Syariah lainnya di Aceh, dan terus dipertahankan,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi yang berhubungan dengan perlindungan anak lainnya untuk memastikan pemulihan anak, baik dari fisik maupun psikologisnya.
“Dan harus dilakukan sampai tuntas, sesuai dengan tahapan yang diamanahkan dalam UU Perlindungan Anak, hingga dipastikan anak korban benar-benar sembuh,” pungkas pria berkacamata tersebut.[]
Belum ada komentar