Jokowi: Kerugian Akibat Banjir Jakarta Rp 20 Triliun

Jokowi: Kerugian Akibat Banjir Jakarta Rp 20 Triliun
Jokowi: Kerugian Akibat Banjir Jakarta Rp 20 Triliun

Jakarta—Banjir Jakarta yang menerjang perumahan serta pusat bisnis, termasuk ikon Ibu Kota di Bundaran HI, mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidaknya Rp 20 triliun melayang akibat musibah langganan ini.

“Kerugian akibat banjir tidak sedikit. Kalau dihitung-hitung, total kerugian banjir pada tahun ini kira-kira mencapai Rp 20 triliun,” kata Jokowi dalam acara silaturahmi antara DPRD Jakarta dengan Pemprov DKI di Balai Agung, Balaikota DKI, Jakarta (22/1). Silaturahmi ini membahas mengenai penanganan banjir di Jakarta.

Terkait kerugian itu, Jokowi memiliki pendapat agar anggaran pemerintah yang digunakan untuk membayar kerugian akibat bencana banjir lebih baik dialokasikan untuk pembangunan deep tunnel.

Menurut Jokowi, pembangunan deep tunnel penting untuk dilaksanakan karena dianggap sebagai suatu skenario paling ampuh untuk mengantisipasi banjir di Ibu Kota.

“Deep tunnel ini merupakan solusi banjir jangka panjang. Jadi, daripada terus mengeluarkan uang untuk membayar kerugian, lebih baik kita membangun deep tunnel,” ujar Jokowi.

Banjir Jakarta pada Kamis pekan lalu, bisa dibilang yang terbesar dalam 6 tahun terakhir. Kawasan Sudirman-Thamrin, tergenang. Tak hanya itu saja, air bahkan sampai merambah ke kawasan ring satu yakni ke Istana Negara.

Lebih 20 korban jiwa melayang akibat banjir ini. Bahkan dalam hitungan BNPB, jumlah pengungsi akibat banjir ini sempat mencapai 50.000 pengungsi.

Deep tunnel merupakan terowongan raksasa multifungsi, yang rencananya dibangun di bawah tanah ruas Jl MT Haryono hingga Pluit. Untuk pembangunan deep tunnel, Pemprov DKI menyediakan Rp 16 triliun secara multiyears selama 4-5 tahun. Terowongan ini diharapkan turut mengatasi masalah banjir dan kemacetan lalu lintas.[dtc]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh…..maaf bukan menggurui…sekedar berwacana saja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait