Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mendorong Bawaslu untuk mengakui kekhususan Aceh (lex specialis) dan berharap segera bisa dilakukan pelantikan dua anggota baru Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh. Menurutnya DKPP sudah mendorong para pihak untuk melakukan singkronisasi dalam menyiasati aturan yang ada jangan sampai ada yang dilanggar.
“Namun saya berharap, tidak ada aturan yang dilanggar, baik undang-undang yang berlalu umum, maupun yang berlaku khusus. Oleh karenanya Pemerintah Pusat harus membuat pedoman yang berlaku khusus untuk Aceh, baik legal formal maupun administasinya” kata Jimly, dalam Pertemuan di ruang kerjanya dengan Asisten Pemerintahan Sekda Aceh Iskandar A Gani, di Gedung Bawaslu Jln MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/3).
Penambahan 2 anggota Panwalsu ini adalah hasil kesepakatan dalam pertemuan Bawaslu Pusat dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, akhir Februari lalu.
Dikatakan Jimly, cara yang efektif adalah masing masing pihak mencari legalitas agar bisa terlaksana segera pelantikan supaya jangan ada celah hukum yang akan mencederai pelaksanaan pemilu.
“Misalnya tahun ini Pemerintah Aceh menyediakan anggaran untuk tambahan biaya gaji dan lain lain kepada 2 anggota baru Panwaslu, nanti pada tahun 2015 baru dianggarkan oleh Bawaslu Pusat melalui APBN,” jelasnya.
Prosedur pengangkatan, tambah Jimly juga melalui mekanisme UUPA, diusul oleh Pemerintah Aceh kepada Bawaslu, yang kemudian dilakukan prosesi pelantikan.
Asisten Pemerintahan Sekda Aceh Iskandar A Gani berharap bagaimana supaya tambahan anggota Panwaslu ini bisa segera dilakukan pelantikan agar tidak terjadi tuntutan hukum kemudian hari. “Kita tidak mau masalah ini terus berpolemik, terpenting adalah alternative solusinya, yakni win win solutions ” kata Iskandar A Gani
Menanggapi itu Jimly berjanji akan memfasilitasi apa saja yang diperlukan, Jimly juga mendorong agar Baswalu tetap mengakui lex spesialis Aceh. Intinya semua pihak harus mengakui UUPA sebagai bagian konsensi perdamaian. Selama ini memang terkesan Pemerintah Pusat tidak terlalu peduli dengan undang undang itu.
Dalam pertemuan tersebut, Iskandar A Gani turut didampingi kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin Andalah dan Asistensi Gubernur Aceh M. Adli Abdullah dan Plt. Kabiro Humas Setda Aceh Murthalamuddin. [rel]
Belum ada komentar