Jika Terbukti Pengurus Parpol, Fuadil Akbar Bisa Dicoret dari KIP Pidie

Jika Terbukti Pengurus Parpol, Fuadil Akbar Bisa Dicoret dari KIP Pidie
Jika Terbukti Pengurus Parpol, Fuadil Akbar Bisa Dicoret dari KIP Pidie

PM, Pidie  – Pencalonan Fuadil Akbar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Pidie dipersoalkan banyak pihak. Pasalnya, ada informasi ia masih terlibat sebagai pengurus di salah satu partai politik.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Pidie berjanji akan mencoret Fuadil dari daftar 15 calon komisioner KIP Pidie, jika nanti namanya diserahkan Panitia Seleksi ke DPRK setelah terbukti ia pengurus Parpol.

“Harus dicoretlah. Itu wajib, kalau memang ada pengakuan diri sendiri, malah-malah bisa kena hukum dia,” kata ketua Komisi A DPRK Pidie, Jailani HM Yakop, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (3/7).

Dia menyebutkan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan apakah mencoret atau tidak nama Fuadil Akbar jika terdapat laporan dari masyarakat akan keterlibatnya sebagai pengurus partai politik.

“Cuma untuk sementara ini, kami belum mengetahuinya. Itu pun kalau ada laporan, kalau tidak ada laporan, kami juga tidak bisa mengambil tindakan,” sebut dia.

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui nama-nama 15 calon komisioner KIP Kabupaten Pidie yang akan lulus seleksi dan kemudian akan diserahkan namanya oleh tim Pansel ke Komisi A.

“Cuma untuk sementara ini, itu belum masuk sama kita, soalnya saat ini kan masih dalam tahap seleksi di pihak pansel. Apabila ada indikasi tersebut, harus dilapor ke pansel,” katanya.

Sebelumnya, salah satu calon anggota komisioner KIP Pidie, Fuadil Akbar yang telah lulus ujian administrasi serta ujian tulis, diduga merupakan pengurus partai Demokrat di Kecamatan Delima. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pikiranmerdeka.co, Fuadil Akbar merupakan Sekretaris Partai Demokrat di Kecamatan Delima, Pidie, sesuai dengan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. SK itu terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt) ketua, sekretaris dan bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) yang bernomor 18/SK/DPD.PD/DPAC/IX/2017. []

Reporter: Nurzahri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait