Sengketa lahan sekolah antara Pemko Banda Aceh dan Pemerintah Aceh kian berlarut-larut. Ketidakjelasan tempat belajar mendera siswa SMKN 5 Telkom.
Richi Kaspari merasakan beban yang sama dengan teman-teman sesama siswa lainnya. Di sekolahnya, SMKN 5 Telkom, dalam dua tahun terakhir mereka kerap kesulitan ruang belajar. Hal ini sudah berlangsung sejak pertama kali ia mengecap pendidikan di lahan bekas SMEA tersebut.
Sejak proyek pembangunan Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dimulai, beberapa bangunan dari sekolah kejuruan yang berbasis pada teknologi komputerisasi ini, mulai tergusur.
“Kami kesulitan ruang, karena bangunannya dirubuhkan untuk pengembangan kawasan Madani Center,” kata Wakil Ketua OSIS SMKN 5 Telkom ini.
Alhasil, untuk mengantisipasi krisis ruangan, para guru berinisiatif membuat sistem moving class. Mereka berpindah-pindah, agar penggunaan ruang lebih merata oleh setiap kelas. Tapi itu juga masih belum cukup tertangani.
“Malah bagi yang tidak kedapatan ruang, belajarnya di luar,” tambah Richi.
Hambatan tak hanya itu, beberapa kelas ada yang jauhnya puluhan meter, jika diguyur hujan, kegiatan belajar mesti ditunda beberapa jam. “Kalau jalan kaki tidak mungkin, karena banyak genangan air, becek dimana-mana,” katanya.
Bersyukur, usai lebih dari setahun berada dalam kondisi demikian, para siswa mendapat angin segar. Ada pemberitahuan dari pihak sekolah, bahwa mereka akan menempati gedung eks SMK Penerbangan. Lokasinya tidak terlalu jauh dari SMKN 5. Di area tersebut juga telah ditempati Dispora Kota Banda Aceh.
Arahan itu sesuai surat perintah dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, tertanggal 17 Februari lalu. Hanya saja, untuk pemindahan ke lokasi eks SMK Penerbangan itu pihaknya perlu berembuk terlebih dulu.
“Kita rapat yang juga ikut melibatkan OSIS, di situ saya sampaikan nanti. Ini surat sudah ada di tangan, bagaimana tindaklanjutnya ya setelah ada kesepakatan. Kalau memang, ya kami bergerak,” ujar Kepala SMKN 5 Telkom, M Husin. Surat tersebut menjadi bukti kuat, mereka tidak ingin ada penolakan untuk kedua kalinya.
Baca : Ketika Sekolah Tergusur Madani Center
Dia menjelaskan, sekitar sebulan lalu pernah mau pindah ke lokasi tersebut namun saja tidak diizinkan Pemerintah Kota. “Katanya itu lahan milik mereka. Lagipula waktu itu hanya perintah lisan dari Disdik Provinsi untuk pindah ke sana. Kalau sekarang, sudah dilengkapi surat,” kata salah seorang staf yang ikut dalam rapat.
Bermodal surat perintah itu, Selasa (27/2), mereka berkemas dan mengangkut barang-barang ke lokasi. Murid-murid mengangkat meja dan bangku, berjalan kaki lewat belakang SMKN 5 sampai ke kawasan sekolah mereka yang baru.
“Kami semangat sekali, malah beberapa siswa dari sekolah tetangga, SMA 12, ada yang ikut bantu kami mengangkut bangku,” ucap Richi.
Ia ingin sekali kegiatan belajar siswa di SMKN 5 Telkom bisa berjalan normal seperti sekolah-sekolah lainnya. Meski tidak semua kegiatan bisa mereka lakukan di gedung baru, lantaran beberapa ruang di lokasi lama belum dibongkar, seperti ruang praktik dan simulasi. Mereka menyebutnya ruang bengkel. Satu untuk jurusan Teknik Jaringan Akses dan satu lagi untuk jurusan Rekayasa Perangkat Lunak.
“Kita harap bisa leluasa menggelar berbagai kegiatan sekolah, seperti olahraga, paskibraka, pramuka, dan sebagainya di tempat yang baru,” lanjutnya.
Namun, setelah berada di lokasi baru, suasananya tak seperti yang mereka bayangkan. Ruang untuk siswa sangat terbatas. Sejumlah fasilitas pendukung juga tidak ada, seperti aliran lisrik dan air bersih.
“Kami tetapkan jam pulang siswa lebih cepat, mereka tak bisa salat zuhur, tidak ada air,” ujar salah seorang guru.
Hambatan juga datang dari pihak luar. Humas SMKN 5 Telkom, Zulkarnain misalnya, bercerita bahwa kegiatan di lokasi baru itu pernah dilarang. Ini dikarenakan lahan eks SMK Penerbangan tersebut dianggap sebagai aset Pemko Banda Aceh.
Kala itu, Sabtu (4/3), sejumlah guru tengah memasang pengeras suara di sudut gedung untuk persiapan upacara hari Senin. Seketika, datang tiga orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh, menghampiri mereka.
Baca : Mengendus Penyimpangan Proyek Madani Center
“Petugas itu bilang, arahan yang mereka terima dari Walikota, bahwa tidak boleh ada aktifitas SMK di sini,” beber Zulkarnain. Satpol PP juga memperingatkan pihak sekolah untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar pada Senin lusa.
Kepala sekolah SMKN 5, M Husin juga mendapat peringatan dari Kadis Aset Pemko Banda Aceh agar segera menghentikan semua kegiatan sekolah di kawasan tersebut. Gedung yang tengah ditempati oleh Dispora ini diklaim milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Merasa diintimidasi, pihak sekolah pun melaporkan hal ini kepada Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB). Keesokan harinya, Senin (6/3), Ketua KoBar-GB Sayuthi Aulia menyambangi lokasi tempat kegiatan belajar SMKN 5 Telkom. Ia didampingi beberapa anggota Polda Aceh.
“Kami menyurati Polda, meminta pengamanan atas upaya intimidasi yang menghalangi kegiatan belajar siswa di sini,” ujar Sayuthi.
Mengetahui terbitnya surat perintah dari Disdik Provinsi agar SMKN 5 Telkom menempati area gedung eks SMK Penerbangan, pihak Pemko tidak tinggal diam. Mereka pun menggelar rapat terbatas. Hadir di sana Sekda Kota, Asisten III, Kadispora, dan Kadisdik Kota Banda Aceh. Hasilnya, dalam waktu dekat mereka mereka bakal menggelar audiensi antara Walikota Banda Aceh dengan Pemerintah Provinsi.
“Kami pihak sekolah inginkan kedua pihak, Pemprov dan Pemko melakukan mediasi. Supaya kami yang duduk disini lebih tenang. Ada kejelasanlah. Kita ini kan hanya melaksanakan perintah saja, kemana ditetapkan, di situ kita tempati,” kata M Husin.
Sementara itu, Kabid Aset DPKAD Banda Aceh Harisman menilai kedatangan Satpol PP Kota Banda Aceh semata-mata untuk pengamanan Dispora yang sejak awal telah berkantor di gedung itu. “Surat perintah dari Dinas Pendidikan Aceh itu hanya keputusan sepihak, tidak ada kordinasi dengan Pemko,” ujarnya.
Dikatakannya, pengerahan anggota Satpol PP merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. “Jika dengan menggunakan ruangan tersebut kegiatan mereka (SMKN 5) bisa lancar, ya silahkan. Tapi nanti akan ada finalnya di level pimpinan, apakah polanya pinjam pakai, atau bagaimana, yang penting secara administrasi terpenuhi sesuai dengan aturan,” sambungnya.
KISRUH BERLARUT
Kisruh perebutan aset di area bekas SMK di Lampineung, Banda Aceh, makin mencuat dalam dua bulan terakhir. Baik Pemerintah Aceh maupun Pemko Banda Aceh punya dalil sendiri-sendiri dalam mengklaim kepemilikan aset sekolah menengah ini.
Harisman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanahkan peralihan kewenangan SLTA dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, termasuk sekolah kejuruan. Karena itu, Pemko Banda Aceh menyerahkan 16 SMA, 5 SMK, dan 1 SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) ke pihak provinsi.
“Kami serahkan asetnya, personilnya, sesuai dengan UU,” jelas Harisman. Prosesi penyerahan itu digelar di Anjong Mon Mata, 26 Oktober silam.
Dalam penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak, lanjut Harisman, disebutkan bahwa penyerahan sarana dan prasarana secara rincinya akan menunggu hasil dari validasi yang dilakukan pihak Provinsi Aceh.
“Tapi validasi itu belum kami dapatkan sejauh mana perkembangannya. Di dokumen penyerahan dari walikota ke gubernur, semua sekolah yang kami serahkan itu ada pertapakan tanahnya. Ada alokasi gedungnya. Itu yang kami serahkan. Tapi jika penerima merasa itu tak memadai, nanti bisa diselesaikan setelah validasi itu,” ucapnya.
Mengenai aset eks SMK Penerbangan yang kini ditempati Dispora Kota Banda Aceh itu, lanjut dia, pihaknya memang tidak memperuntukkannya kepada SMK 5 Telkom. “Di dokumen yang kita serahkan ke provinsi, itu (SMK 3) tidak kita serahkan. Karena kita telah memplotkan untuk SMA 12 dan SMKN 5 Telkom lahan yang sudah direncanakan di area BMEC dan tertera dalam perencanaan, yakni di lahan seluas 1,2 hektar,” tambah Harisman.
Persepsi berbeda disampaikan Ketua KoBar-GB Sayuthi. “Seharusnya jangan ada lagi perbedaan pendapat, karena sesuai dengan UU 23 tahun 2014, itu sudah sangat jelas. Terhitung sejak 1 Januari 2017, semua aset SMA, SMK dan SLB itu menjadi mlik provinsi secara sah. Sementara SD, SMP, dan TK/Paud, menjadi wewenang kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Laisani menyatakan masalah sebenarnya terletak pada kepentingan masing-masing pihak. “Barangali masing-masing dari kita punya keinginan. Kita melihat, ada keinginan satu pihak ingin lahan ini dikembangkan pada sektor lain. Sementara kita menginginkan lahan eks SMK itu tetap jadi sektor pendidikan. Jadi beda arah kepentingan,” imbuh Laisani.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tegas dia, sebagai satu-satunya rambu penyelesaian masalah. Siap atau tidak, aturan itu telah menjelaskan kepemilikan aset SMK secara nasional. “Setelah keluar aturan itu, maka otomatis semua kembali lagi ke provinsi. Dalam perkembangan terakhir, lokasi itu semakin kecil. Lantaran dibangun satu gedung BMEC,” ujarnya.
Sejak itu pula, lanjut Laisani, SMKN 5 dengan susah payah melangsungkan kegiatan belajar mengajarnya. “Maka kita serahkan ruangan yang di SMK Penerbangan. Jadi SMK Penerbangan itu juga jadi kewenangan provinsi sekarang,” tambahnya.
Kepala Sekolah SMKN 5 M Husin mengharapakan segera ada pembicaraan di level pimpinan untuk mencari solusi menuntaskan kisruh ini. “Kita tidak tahu proses ke depan. Sekarang, hendaknya kami diberi kesempatan untuk bisa duduk di situ, soal ada masalah ke depan biarlah jajaran pimpinan yang selesaikan. Kemana kami nanti, tidak ada masalah. Tapi untuk sementara ini kami perlu belajar, berilah kami kesempatan untuk bisa menempati gedung ini dengan nyaman,” katanya.[]
Belum ada komentar