PM, Banda Aceh – Menjelang berakhirnya batas waktu pendaftaran sebagai partai peserta Pemilu Legislatif 2019, Partai Aceh (PA) menyerahkan dokumen pendaftaran ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (16/10) malam.
Penyerahan dokumen tersebut diantar langsung oleh Ketua DPA PA Pusat Muzakir Manaf dan didampingi oleh Sekjen PA Mukhlis Basyah, Wakil DPA PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak serta sejumlah pengurus lainnya.
Salinan dokomen persyaratan peserta Pemilu 2019 tersebut, diterima langsung oleh Ketua KIP di Aceh Ridwan Hadi.
Sesuai dengan surat PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Senin (16/10/2017) hari ini, merupakan batas terakhir bagi partai politik, untuk menyampaikan salinan dokomen persyaratan peserta Pemilu 2019 ke KPU atau KIP di Aceh.()
Belum ada komentar