PM, Blangpidie – Bupati Abdya Jufri Hasanuddin melantik 55 Kepala Desa (Keuchik) sebagai pelaksana jabatan (Pj) di desa dengan masa tugas satu tahun di pendopo bupati, Selasa (25/3/2014). Pelantikan Pj dikarenakan belum ada surat edaran dari Mendagri tentang pemilihan kepala desa definitif.
Dalam amanatnya, Jufri Hasanuddin menyampaikan keuchik merupakan pejabat yang memiliki akses langsung terhadap masyarakat, bukan presiden, gubernur atau yang lainnya.
“Keucik adalah panutan bagi masyarakat, bila bertindak seperti gaya koboy (preman) maka akan jadi preman pula masyarakatnya,” ujarnya.
Pelantikan Pj keuchik berdasarkan surat edaran Menteri tahun 2013 yang menyebutkan tidak boleh dilaksanakan pemilihan kepala desa selama 2014 sampai dengan selesai Pilpres 2015 nanti.
“Masa berakhir keuchik hampir serentak, yaitu sekitar Maret 2015, ini perlu kita pahami bersama, pergunakan jabatan itu demi masyarakat,” tambah Jufri.
Dia menambahkan, keuchik yang dipilih pada 2013 lalu tidak bisa dilantik pada 2014, karena pemilihan merupakan bagian dari pelantikan. Sehingga, kata Jufri, pemilihan keuchik di Kecamatan Manggeng resmi gugur.
“Jadi setelah Pilpres nanti akan diadakan pemilihan keuchik lagi, biarpun yang terpilih adalah orang yang sama, karena ini berdasarkan hukum dari Kementerian sehingga surat dari bupati atau walikota maupun gubernur tidak berlaku,” demikian tuturnya.
Dari data yang diperoleh, jumlah keseluruhan Pj Geuchik Abdya yang telah ditentukan sesuai surat keputusan Bupati Abdya yaitu 91 orang sementara yang hadir untuk dilantik 55 orang.
Pada pelantikan tersebut juga dihadiri perwakilan Kapolres Abdya Kompol Efendi, Asisten I Setdakab Abdya Mac Rivai, Asisten II Drs Thamrin, Asisten III Bustaman SE, Kepala BP,PM dan KS Abdya Rabi’atul Adawiyah, Kepala SKPK dan para camat. (Syahrizal)
Belum ada komentar