Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat

Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat
Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat

PM, TAPAKTUAN – Menjelang berakhir masa jabatan sebagai pimpinan, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH, akan menggelar mutasi terhadap puluhan pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab setempat.

Informasi dihimpun pikiranmerdeka.co di Tapaktuan, Senin (12/2) menyebutkan bahwa, Pemkab Aceh Selatan telah menyebar surat undangan yang ditandatangani langsung Bupati HT Sama Indra kepada para pejabat, terkait untuk menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Berdasarkan surat undangan diperoleh wartawan, disebutkan bahwa acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan berlangsung pada Selasa (13/2) besok pukul 09.00 WIB di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan.

Namun, sejauh ini belum didapat informasi siapa yang akan melantik dan mengambil sumpah para pejabat tersebut. Soalnya, pada hari yang sama juga akan berlangsung kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan. Dimana Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH juga akan bertarung kembali sebagai kandidat incumbent.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, H Nasjuddin SH yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa Bupati Aceh Selatan akan menggelar mutasi pejabat pada Selasa (13/2). Pejabat eselon II, III dan IV yang akan dilantik dan diambil sumpah tersebut seluruhnya berjumlah sekitar 90 orang.

“Jumlah keseluruhannya sekitar 90 orang, untuk eselon II sekitar dua orang. Sedangkan eselon III dan IV saya tidak hafal jumlahnya,” sebut H Nasjuddin.

Menurutnya, kebijakan mutasi pejabat tersebut murni untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Kebijakan mutasi pejabat ini murni untuk mengisi kekosongan jabatan dan kami pastikan tidak ada unsur kepentingan politik menjelang Pilkada 2018,” tegas Nasjuddin.

Saat ditanya kenapa kebijakan mutasi pejabat tersebut baru digulirkan menjelang Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra lengser dari jabatannya? H Nasjuddin menjelaskan bahwa hal itu disebabkan karena izin untuk menggelar mutasi pejabat yang telah diusulkan pihaknya sejak tiga bulan lalu, baru disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekitar satu minggu lalu.

“Izin dari Mendagri baru turun sekitar satu minggu lalu makanya kebijakan itu baru bisa dilaksanakan pada Selasa (13/2). Kebijakan mutasi pejabat yang akan dilaksanakan tersebut sesuai dengan petunjuk Mendagri yakni untuk mengisi kekosongan jabatan. Tidak ada pencopotan jabatan pejabat karena faktor tertentu,” tegas Nasjuddin lagi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait