PM, Singkil – Jafriadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang juga ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengaku sangat prihatin atas kasus yang menimpa salah satu anggota dewan berinisial JB yang kini harus mendekam di penjara.
“Sebagai rekan di DPRK tentunya kami sangat prihatin terhadap saudara JB,” ungkap politisi Golkar dari daerah pemilihan I itu kepada pikiranmerdeka.co, Sabtu malam (28/7).
Secara kelembagaan dewan dan BKD, kata dia, tentunya DPRK akan mengambil langkah sesuai tata tertib dewan. “Hari Senin kita usahakan duduk bersama, segala kemungkinan baiknya diputuskan melalui sidang BKD,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, JB yang merupakan politisi partai Demokrat dari daerah pemilihan III itu dieksekusi oleh Jaksa Negeri Singkil, usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkil terkait kasus yang menjeratnya pada tahun 2011 lalu.
Setelah ditangkap, Jaksa meminta JB untuk menandatangani berita acara, kemudian ia langsung diboyong jaksa serta kepolisian ke Rumah tahanan (Rutan) di Desa Ketapang Indah, kecamatan Singkil Utara untuk menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
Adapun kasus yang menjerat JB adalah tindakan tak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Perbuatan tersebut dilakukan JB pada Oktober 2011 lalu di Kuta Kerangan kecamatan Simpang Kanan. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar