JARA Sesalkan Oknum DPRA Rangkap Jabatan Sebagai Rektor Al Muslem

Juru bicarb JARA, M Nur (Ist).
Juru bicarb JARA, M Nur (Ist).

PM, Banda Aceh – Lembaga Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) menyoroti anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amiruddin Idris yang kini juga merangkap jabatan sebagai rektor di Universitas Al Muslim, Bireuen.

Juru Bicara JARA, M Nur menyebut Amiruddin Idris telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR Aceh periode 2019- 2024 dengan menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di perguruan tinggi swasta tersebut.

“Abuse Of Power tersebut terungkap setelah ia mewisuda mahasiswa tingkat Sarjana dan Ahli Madya gelombang XXXII sebanyak 520 orang di Gedung Ampon Chiek, Peusangan, Bireuen, pada Sabtu pekan lalu,” kata M Nur, Senin (23/12).

Atas perbuatan tersebut, Amiruddin Idris dianggap telah melanggar Pasal 236 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, bahwa setiap anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/ pengacara, notaris serta pekerjaan- pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR.

M Nur melanjutkan, anggota DPRA yang notabennya bertugas menyusun undang- undang justru kemudian melanggar undang- undang, karena itu ia meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi oknum tersebut demi menjaga nama baik DPRA.

“Dr. Amiruddin Idris, M. Si telah melawan hukum dan atas perbuatannya dapat diberhentikan dari anggota DPRA, apalagi, abuse of power tersebut bisa berdampak kepada tidak sahnya ratusan ijazah mahasiswa yang telah ditandatangani oknum DPRA tersebut,” pungkas M Nur.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait