Januari – November, Kemkominfo Blokir 961.456 Konten Negatif

Januari – November, Kemkominfo Blokir 961.456 Konten Negatif
Dok. Kemkominfo

PM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sebanyak 961.456 situs web bermuatan konten negatif pada tahun ini, mulai Januari – November.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dan pemilik situs dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sebanyak 961.456 situs web bermuatan konten negatif pada tahun ini, mulai Januari – November.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dan pemilik situs dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639.

Facebook dan Intagram Terbanyak

Sementara akun media sosial yang paling banyak diblokir pada tahun ini adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database penanganan konten, sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara jumlah akun twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.

Sampai November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, dan Telegram 502 akun.  Untuk Line dan BBM masing-masing telah diblokir 18 dan 5 akun.

“Semua pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terdapat 12 kelompok konten dikategorikan sebagai konten negatif,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resminya, Jumat lalu (22/12).

Kategori konten negatif yang dimaksud adalah pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar UU lainnya.[]

Sumber: Liputan6.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait