PM, TAPAKTUAN – Sebanyak 27 anggota dan 3 pimpinan DPRK Aceh Selatan, menerima kenaikan penghasilan sangat signifikan pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
Total kenaikan penghasilan yang diterima masing-masing anggota dan pimpinan dewan setempat mencapai dua hingga tiga kali lipat per bulannya. Namun, khusus terhadap anggota dewan, konsekwensi dari kenaikan tunjungan tersebut mengakibatkan kendaraan dinas yang selama ini dipakai ditarik kembali Pemkab Aceh Selatan.
Namun, berbeda halnya terhadap pimpinan dewan, meskipun turut menerima kenaikan tunjungan tapi kendaraan dan rumah dinas masih bisa dipakai dan ditempati ditambah lagi anggaran belanja rumah tangga.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan, H Halimuddin SH mengatakan, kenaikan penghasilan anggota dan pimpinan dewan tersebut telah mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017 lalu.
Artinya, kenaikan penghasilan menindaklanjuti PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut telah diterima para anggota dewan setempat pada pembayaran gaji awal November lalu.
Sekwan merincikan, adapun penambahan tunjangan anggota dewan tersebut masing-masing adalah uang transportasi sebesar Rp 8.000.000 dipotong PPH 15 persen menjadi Rp 6.800.000/bulan.
“Namun dengan telah diterimanya tunjangan transportasi tersebut mengharuskan anggota dewan mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan ada mereka ke Pemkab Aceh Selatan,” jelas Halimuddin.
Kemudian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota dewan sebesar 5 kali uang refresentasi Ketua DPRK. Uang refresentasi Ketua DPRK adalah Rp 2.100.000 x 5 maka total tunjungan TKI yang diterima anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp 10.500.000/bulan. Namun setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp 8.925.000/bulan.
Selanjutnya tunjangan perumahan yang diterima sebanyak 27 anggota dewan sebesar Rp 6.000.000/bulan setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp 5.100.000/bulan.
“Tunjangan perumahan ini khusus diberikan kepada para anggota dewan. Sedangkan kepada pimpinan dewan tidak diberikan lagi karena telah diberikan rumah dinas,” ujar Halimuddin.
Tidak hanya itu, anggota dan pimpinan dewan Aceh Selatan juga diberikan tunjungan reses sebesar 5 kali uang refresentasi Ketua DPRK. Maka total tunjangan reses yang diterima anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp 10.500.000 setiap melaksanakan reses. “Namun tunjangan reses ini tidak diberikan setiap bulan, melainkan hanya diberikan sebanyak tiga kali dalam setahun,” paparnya.
Yang berbeda dengan anggota dewan biasa sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut, lanjut Halimuddin, para pimpinan dewan turut diberikan anggaran belanja rumah tangga. Khusus untuk Ketua DPRK, kata dia, anggaran belanja rumah tangga maksimum diberikan sebesar Rp 25 juta/bulan. Sedangkan Wakil Ketua DPRK maksimum diberikan sebesar Rp 20 juta/bulan.()
Belum ada komentar