Jamaah Haji Ilegal, ke Tanah Suci Tak Sampai

Ulama karismatik Aceh, Abu Tumin Blang Blahdeh peusijuek 258 Jamaah Calon Haji (CJH) Kabupaten Bireuen, Selasa (2/08/2015). Foto: Joniful Bahri.
Ulama karismatik Aceh, Abu Tumin Blang Blahdeh peusijuek 258 Jamaah Calon Haji (CJH) Kabupaten Bireuen, Selasa (2/08/2015). Foto: Joniful Bahri.

Ratusan WNI berangkat ke tanah suci secara ilegal melalui Filipina. Ke tanah suci tak sampai, proses hukum didapat.

Aparat Filipina menangkap 177 jemaah haji Indonesia yang menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kuota haji Filipina. “Staf Kementerian Luar Negeri dan Tim KBRI Manila bekerjasama dengan Otoritas Imigrasi Filipina melakukan tanya jawab dan pendalaman kasus dengan 177 orang tersebut,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.

Awalnya para petugas Bandara Internasional Manila menemukan sejumlah penumpang tujuan Jeddah ýang paspornya mencurigakan. KBRI Manila dikabari perihal tersebut oleh imigrasi Bandara Internasional Manila, Jumat (19/8) pagi sekitar pukul 09.00.

“Setelah dilakukan verifikasi awal memang ditemukan bahwa terdapat sekitar 177 orang diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan quota Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina,” kata Lalu Muhammad Iqbal.

Seluruh WNI itu diinterogasi di tahanan imigrasi Filipina. Menurutnya, KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina untuk menginvestigasi kasus ini. “Diharapkan, segera dapat ditarik kesimpulan mengenai kasus ini sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada Pusat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan,” sambungnya.

Aparat Filipina menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini ke pengadilan agar sindikat yang berada Filipina terbongkar. Belum jelas, sejauh mana aparat Indonesia berkoordinasi untuk membongkar jaringan sindikat ini di Indonesia, mengingat tidak mungkin jaringan Filipina beroperasi sendirian memperdaya ratusan jemaah haji Indonesia.

MODUS OPERANDI

Berdasarkan Imigrasi Filipina, seperti dikutip dari Associated Press (AP), 177 jamaah haji itu masuk ke Filipina sebagai turis. Masing-masing jamaah membayar sekitar US$6.000-US$10.000 (Rp78,9 juta-Rp131,6 juta) untuk diberangkatkan sebagai calon jamaah haji ke Saudi dengan Philippine Airlines yang dijadwalkan terbang sebelum fajar pada Jumat 19 Agustus 2015.

Pihak KBRI Manila dilaporkan telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kemlu Filipina terkait kasus itu. “Imigrasi dan Kemlu Filipina sedang melakukan pendalaman dan investigasi dugaan digunakannya paspor Filipina untuk WNI,” sebut pihak KBRI.

Mayor Antonette Mangrobang dari Biro Imigrasi Filipina mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, para jamaah Indonesia itu mencoba berangkat dengan paspor Filipina karena sistem kuota haji dari Saudi membatasi jamaah haji asing, ditambah kuota haji untuk warga Indonesia sudah penuh.

General Manager Bandara Internasional Ninoy Aquino, Ed Monreal mengatakan kecurigaan aparat saat mengetahui mereka tidak bisa berbicara dan tidak paham bahasa Filipina. Para WNI itu kemudian mengakui mereka tiba di Filipina sebagai turis sejak beberapa pekan lalu.

Komisioner Imigrasi Filipina Jaime Morente menambahkan, lima warga Filipina yang diduga mengawal warga Indonesia itu juga telah ditangkap oleh otoritas. Kelimanya ikut menjadi subjek penyelidikan.

Sebelum proses deportasi, semua WNI tersebut harus menjalani penyelidikan, termasuk dengan Kemlu Filipina dan penegak hukum, atas dugaan penerbitan paspor palsu.

Dikutip dari Arab News, sebelumnya Konsul Jenderal Filipina di Arab Saudi, Imelda Panolong, menyatakan kuota jamaah haji dari Filipina masih tersisa lebih dari 1.000 orang. Filipina memperkirakan jumlah jamaah hajinya tahun 2016 hanya 6.841 orang atau lebih sedikit dari kuota yang diberikan Pemerintah Saudi sebanyak 8.000 orang.

Dari perkiraan 6.841 jamaah haji Filipina, baru 749 jamaah Filipina yang sudah tiba di Saudi untuk mengikuti ritual haji tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kalau Mau Haji Ikuti Aturan Main

Kasus temuan 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke tanah suci mengundang keprihatinan tentang rendahnya kesadaran untuk mematuhi regulasi.

“Kalau mau haji, ikutilah jalur yang semestinya karena terjamin aspek perlindungan, bimbingan, dan pelayanannya. Memang kenyataannya antreannya cukup panjang,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Sabtu (20/08/2016).

Meskipun pihaknya tidak terkait langsung dengan ranah keimigrasian, Djamil turut mengimbau jamaah calon haji agar tidak menggunakan modus tersebut. Lantaran akan berakibat terhadap status kewarganegaraan.

“Kalau mau haji daftar sedini mungkin karena hingga kini kuota dan peminat haji belum berimbang,” cetus Djamil. Ia mengambil contoh, masa tunggu haji di beberapa daerah seperti Kalsel 28 tahun, area Jawa sekira 20 tahun.

Djamil berharap, pendaftar haji bersabar karena pemotongan kuota jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi juga terjadi di negara lain. “Itu berkaitan kapasitas tanah suci karena Arafah Mina terbatas menampung jamaah haji. Masjidilharam bisa diperluas, tapi Mina tidak bisa,” urai Djamil.

SKabid Humas Kementerian Agama Rosidin Karidi menambahkan, pejabat Kemenag yang ada di Madinah akan berkumpul untuk membahas kasus itu.

Menurut dia, pejabat Kemenang di Madinah tidak hanya membahas kasus 177 WNI itu. Namun juga membahas masalah haji secara keseluruhan. “Kita akan mempelajari lebih lanjut tentang kasus haji, termasuk kasus 117 WNI yang di Filipina,” ujarnya.[]bbc/dbs/okz

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait