Jalan Terjal Haji Saifan ke Meuligoe

Pasangan Saifannur-Muzakar Bersama Partai Pengusung. (Foto PM/Zoel Sopan)
Pasangan Saifannur-Muzakar Bersama Partai Pengusung. (Foto PM/Zoel Sopan)

Lolos pencalonan lewat putusan MA, Saifannur digoyang isu money politic setelah menang Pilkada. KIP Bireuen pun digugat ke MK.

Beberapa tahapan Pilkada yang dilalui pasangan Cabup/Cawabup Bireuen Saifannur-Muzakar tidak mendapatkan hambatan berarti. Mulai menggaet partai pengusung hingga uji baca Alquran, semuanya berjalan mulus.

Langkah pengusaha konstruksi yang akrab disapa Haji Saifan ini baru terseok-seok ketika memasuki tahapan tes kesehatan. Ia dan pendukungnya sangat tersentak ketika hasil tes kesehatan serentak dikeluarkan pihak pelaksana, Jumat, 30 September 2016. Haji Saifan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti suksesi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bireuen.

Kala itu, Haji Saifan menjadi satu-satunya bakal calon yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan yang dilaksanakan di RSUZA Banda Aceh. Dari 12 orang bakal calon bupati dan wakil bupati Bireuen yang mengikuti tes, hanya Saifannur yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara jasmani.

Hasil tes yang ditandatangani Direktur RSUZA Fachrul Jamal menerangkan, kesehatan jasmani dan rohani Saifannur tidak memenuhi syarat secara jasmani (neurobehabiour). Bakal Cabup yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Daulat Aceh (PDA) ini dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati.

Gagal tes kesehatan tahap pertama tidak membuat Haji Saifan menyerah. Ia bersama koalisi partai pengusung dan pendukungnya melayangkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Gugatan tersebut disampaikan melalui empat pengacaranya, yaitu H Basron Yusuf SH, Husni Bahri TOB SH, Ali Ahmad SH, dan Bahagia SH. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan pada Oktober 2016 dengan nomor registrasi 001/PS/Panwaslih-Bir/X/2016.

“Gugatan ini menyangkut beda penafsiran terkait hasil tes kesehatan H Saifannur,” sebut Basron Yusuf SH, pengacara Saifannur kepada Pikiran Merdeka, kala itu.

Dia menjelaskan, terdapat empat item yang disengketakan pihaknya terkait hasil tes kesehatan tersebut. “Pertama, kami tidak menerima H Saifannur divonis manglami neurobehavior, padahal pada realitanya beliau seorang pimpinan perusahaan besar dan pimpinan partai politik di Bireuen. Jadi sangat tidak masuk akal kalau seorang pimpinan perusahaan mengalami penyakit neurobehavior,” katanya.

Kedua, papar Basron Yusuf, pemeriksaan tes kesehatan di RSUZA tidak diawasi oleh Panwaslih Bireuen. Karena itu, lanjut dia, perlu dipertanyakan kredibilitas pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Ketiga, KIP Bireuen tidak pernah mensosialisasikan kepada pasangan calon terhadap mekanismen dan standar operasional prosedur dari uji atau tes kesehatan tersebut, sehingga mengakibatkan pasangan calon tidak memiliki persiapan dan pemahaman yang cukup terhadap proses yang akan berlansung ketika dilakukan tes kesehatan,” katanya.

Baca : Saifannur Tersandung, Siapa Untung?

Terakhir, tambah Basron, hasil tes kesehatan yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya KIP dan pasangan calon yang boleh mengetahui, tiba-tiba bocor ke publik. “Hasil tes kesehatan tersebut juga tidak mencantumkan tanggal, sehingga dapat diberlakukan retroaktif. Karena itu, surat tersebut kami nilai cacat hukum,” tandas Basrun Yusuf.

Setelah menggelar tiga kali persidanga, Panwaslih Bireuen kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan kubu Haji Saifan. Dalam sidang terakhir, 18 Oktober 2016, Panwaslih Bireuen melalui surat putusan sengketa memutuskan bahwa mengabulkan permohonan sebagian gugutan.

Kemudian membatalkan surat pengantar nomor 270/613/KIP/IX/2016 tertanggal 30 September 2016, termasuk berita acara yang menetapkan Saifannur tidak memenuhi syarat kesehatan. Panwaslih memerintahkan KIP Bireuen melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang Saifannur di rumah sakit pemerintah daerah dalam waktu tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, Panwaslih menolak materi gugatan lainnya.

Putusan terebut sekan memberikan energi baru bagi pasangan Saifannur-Muzakar beserta para pendukungnya yang ikut memadati kantor Panwaslih Bireuen pada hari pembacaan keputusan sengketa. Kepada media, Muzakar A Gani mengapresiasikan keputusan yang keluarkan Panwaslih Bireuen. “Kami bersyukur atas kesempatan melakukan tes kesehatan ulang kepada H Saifannur. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Panwaslih Bireuen,” ungkapnya.

Menikdaklajuti perintah Panwaslih, pada Jumat (21/10) KIP Bireuen melakukan tes kesehatan ulang terhadap H Saifannur di RSUZA Banda Aceh. Tahapan tersebut dilaksanakan juga terhadap dua kandidat lain  yang mendapat rekomendasi tes kesehatan ulang, yakni Sulaiman Ibrahim (bakal calon bupati Aceh Utara), dan Lukmanul Hakim (bakal calon bupati Aceh Tamiang).

Selanjutnya, tim dokter RSUZA menyerahkan hasil teskesehatan ulang itu ke KIP Aceh, Jumat (21/10). “Hasilnya (tes kesehatan ulang) sudah kita terima, dan langsung kami serahkan ke KIP kabupaten/kota,” kata Komisioner KIP Aceh, Fauziah kepada media.

Hasil tes kesehatan tahap dua itu kembali menjadi pil pahit bagi Haji Saifan dan pendukungnya. Ia kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan setelah dilakukan tes kesehatan ulang di RSUZA Banda Aceh.

KE PTUN MEDAN

Dua kali gagal tes kesehatan tidak membuatnya putus asa. Melalui pengacaranya yang dipimpin  Yusril Ihza Mahendra, kubu Haji Saifan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Baca : Langkah Haji Saifan Setelah Tersandung

Lagi-lagi, setelah beberapa kali persidangan, hakim PTUN mementahkan gugatan Haji Saifan terhadap KIP Bireuen. Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin Oyo Sunaryo SH MH mempersilakan penggugat menempuh upaya hukum lainnya jika tidak menerima putusan PTTUN Medan.

DIKABULKAN MA

Untuk mendapatkan keadilan hukum, kubu haji Saifan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Kali ini membuahkan hasil, MA mengabulkan kasasi Haji Saifan dan membatalkan putusan PTTUN Medan.

Dalam putusannya, MA memerintahkan KIP Bireuen mencabut surat putusan Nomor 66/Kpts/KIP-Bireuen/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 2017.

Selanjutnya, MA memerintahkan KIP Bireuen menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama Saifannur sebagai calon bupati dan Muzakkar A Gani sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Bireuen 2017.

Menindaklanjuti putusan MA, Ketua KIP Bireuen menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan Saifannur-Muzakkar, Jumat sore, 23 Desember 2016. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KIP Bireuen Muhktaruddin SH MH, pasangan itu mendapatkan nomor urut 6.   

Kala itu, Haji Safan terlihat hadir didampingi tim pendukungnya. Namun tidak terlihat kandidat kompetitor lainnya.

Menurut Mukhtaruddin, pihaknya sudah mengundang semua pasangan calon. Namun mereka hanya mengirimkan perwakilan. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) diwakili oleh Desi Safnita. Acara itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kapolres dan perwakilan Dandim serta unsur Muspida.

Dengan penetapan itu, pasangan Saifannur-Muzakar resmi menjadi kontestan Pilkada Bireuen 2017, untuk berkompetisi dengan lima pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya.

SUARA TERBANYAK

Dalam pencoblosan yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Saifannur/Muzakkar tampil sebagai peraih suara terbanyak. Berdasarkan real count akhir KPU, pasangan ini memperoleh 74.650 suara atau 35,07 persen suara. Sedangkan pesaingnya, HM Yusuf Abdul Wahab/Purnama Setia Budi memperoleh 60.971 suara atau 28,65 persen, artinya terpaut 13.679 suara dari pasangan Saifannur-Muzakkar.

ISU MONEY POLITIC

Namun, kabu Saifannur tidak bisa tenang menikmati kemenangan tersebut. Di saat bersamaan, mereka digoyang dengan isu money politic. Isu itu bergulir liar di media sosial dan menjadi perdebatan hangat para netizen.

Bahkan, sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bireuen (AMPB) sudah dua kali menggelar unjuk rasa terkait isu tersebut.

Setelah pada Kamis (23/2/2017) ber demo di kantor Panwaslih Bireuen, mereka kembali berunjuk rasa di halaman depan  Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, kawasan Cot Gapu, Bireuen, Senin (27/2/2017).

Dalam aksi itu, massa mengharapkan kasus money politic  yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 6 segera diusut tuntas.

Di sisi lain, pasangan HM Yusuf Abdul Wahab/Purnama Setia Budi juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir laman resmi MK, kubu Yusuf Abdul Wahab alias Tu Sop mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, Selasa (28/2/2017) pukul 22.59 WIB.

Isu money politic dan gugatan ke MK itu dipastikan kembali menguras energi kubu Saifannur/Muzakar, sebelum resmi memimpin Kabupaten Bireuen periode 2017-2022. Layak ditunggu kejutan Haji Saifan berikutnya dalam mengembalikan nama baik yang sempat tercoreng terkait sengketa hasil Pilkada.[]  

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rumah Sakit Bireuen Kekurangan Obat
Direktur RSU dr.Fauziah Bireuen, dr. Muhktar Mars. | Pikiran Merdeka/Joniful Bahri

Rumah Sakit Bireuen Kekurangan Obat

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas dan Tersangka Pembakar Ayu
Mukhtar, suami Kamariah, saat dimintai keterangan tambahan tim Kejaksaan Bireuen dalam kasus meninggalnya Ayu, (6), warga Desa Pandrah Kandeh, Pandrah, Bireuen. (PIKIRAN MERDEKA / Joniful Bahri)

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas dan Tersangka Pembakar Ayu

Banjir Bandang Landa Wilayah Barat Bireuen
Sejumlah bocah bermain-main di genangan air pascabanjir melanda kawasan barat Kabupaten Bireuen. Hingga kini banjir masih mengepung persawahan di kawasan itu. (PIKIRAN MERDEKA / Joniful Bahri)

Banjir Bandang Landa Wilayah Barat Bireuen