Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Meukek

Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Meukek
Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Meukek

PM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan perambahan hutan lindung, di kawasan Gunung Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek dari penyidik Polres setempat.

Kajari Aceh Selatan, Munif SH melalui Kasie Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana SH mengatakan, SPDP Nomor : 49/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 tersebut diterima pihak Kejari setempat pada tanggal 5 Oktober 2017 lalu.

Baca: Bupati Aceh Selatan Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung

“Benar, Kejari Aceh Selatan telah menerima SPDP untuk kasus dugaan perambahan hutan lindung di Kecamatan Meukek dari penyidik Reskrim Polres,” kata Ridwan saat ditanyai wartawan di Tapaktuan, Selasa (10/10).

Berdasarkan SPDP yang telah diterima tersebut, sambung Ridwan, penyidik Reskrim Polres Aceh Selatan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan tersebut.

Tersangka tersebut adalah operator beko berinisial H. Dia merupakan warga Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Atas perbuatannya, penyidik Polres Aceh Selatan menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor : 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 92 ayat 1 huruf (a) UU Nomor : 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, Kajari Aceh Selatan, Munif SH juga telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang sedang dilakukan pihak penyidik Polres,” pungkas Ridwan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait