PM, LHOKSUKON—Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Selasa (29/3/2016) siang. Hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka dititipkan di Rutan Lhoksukon.
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Putra Aroensa Ibrahim H dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Edi S.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Riza menyebutkan, keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Lhoksukon terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk kasus ini sudah 22 saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Ditambahkan, audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh baru turun pada awal bulan April 2016. “Proyek jembatan ini bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp470 juta,” tandas M Riza.[PM002]
Belum ada komentar